Tabuh Genderang Perang Diplomatik: China Damprat Jepang Atas 'Intervensi' di Laut China Selatan, Standar Ganda Tokyo Dikuliti
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

BEIJING — Ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur kembali membara setelah Beijing melayangkan kecaman keras terhadap Tokyo. Pemerintah China secara terbuka memperingatkan Jepang agar segera menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "campur tangan destruktif" dalam pusaran konflik Laut China Selatan (LCS), khususnya terkait keabsahan putusan Mahkamah Arbitrase 2016 yang memenangkan Filipina.
Reaksi keras ini dipicu oleh pernyataan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu, yang memperingati satu dekade dinamika pasca-putusan arbitrase tersebut. Motegi menegaskan bahwa klaim maritim China yang masif di LCS sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Jepang juga mendesak China mematuhi putusan tersebut demi menjaga supremasi hukum internasional.
Namun, Beijing merespons dengan nada tinggi. Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri China, Beijing menuduh Tokyo tengah memainkan narasi disinformasi yang sengaja dirancang untuk menyudutkan China dan merusak stabilitas regional. "Kami mendesak Jepang untuk berhenti menjelek-jelekkan China dan menyadari posisinya. Jepang bukanlah pihak yang bersengketa dalam isu Laut China Selatan," bunyi pernyataan diplomatik tersebut.
Saling Tuding Standar Ganda dan Militerisasi
Diplomasi kedua raksasa Asia ini kian memanas ketika China mulai menguliti apa yang mereka sebut sebagai kemunafikan hukum Jepang. Beijing menyoroti sengketa status geografis antara Taiping Dao (di Kepulauan Nansha) dan Okinotori milik Jepang. Berdasarkan logika putusan arbitrase 2016, Taiping Dao—yang memiliki sumber air tawar dan mampu menopang kehidupan—saja tidak diakui sebagai pulau yang berhak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Jika standar itu dipakai, bagaimana mungkin Okinotori, yang tak lebih dari dua batu kecil seluas kurang dari 10 meter persegi di Samudra Pasifik, bisa diklaim Jepang memiliki ZEE ratusan ribu kilometer persegi?" cecar Beijing. China menilai, dengan mendukung putusan arbitrase tersebut, Jepang secara tidak langsung harus merelakan klaim maritimnya sendiri atas pulau-pulau karang serupa.
Lebih jauh lagi, China menuduh Jepang memiliki agenda terselubung yang jauh dari sekadar menegakkan hukum internasional. Beijing menyoroti peningkatan agresif kerja sama militer Tokyo dengan Manila, termasuk ekspor persenjataan canggih dan pengerahan kekuatan militer Jepang ke luar negeri yang dinilai melanggar Konstitusi Pasifik Jepang sendiri.
Di sisi lain, Menlu Motegi menegaskan bahwa langkah Jepang memperkuat kemitraan maritim melalui skema Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) dan Bantuan Keamanan Resmi (OSA) adalah komitmen nyata untuk menjaga kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. Langkah ini didukung oleh deklarasi bersama 14 negara—termasuk Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Kanada—yang secara kolektif mendesak China mematuhi hukum laut internasional.
Analisis Mendalam Budi Santoso
Melihat eskalasi verbal yang kian tajam antara Beijing dan Tokyo, kita tidak bisa lagi memandang konflik Laut China Selatan sekadar sebagai sengketa batas wilayah antara China dan negara-negara ASEAN. Ini telah bermutasi menjadi panggung perang proksi supremasi regional. Jepang, di bawah doktrin keamanan barunya, tampak jelas sedang mencoba keluar dari bayang-bayang konstitusi pasifiknya untuk menjadi penyeimbang kekuatan militer China di Asia. Dengan merangkul Filipina dan memanfaatkan momentum putusan arbitrase 2016, Tokyo ingin mengirimkan pesan bahwa mereka adalah 'polisi penjaga gerbang' tatanan berbasis aturan (rules-based order) di Asia Pasifik.
Namun, kritik China mengenai "standar ganda" Jepang dalam kasus Okinotori sebenarnya membuka kotak pandora yang sangat menarik dalam studi hukum internasional. Di sini kita melihat bagaimana hukum laut internasional (UNCLOS) sering kali ditarik secara elastis oleh negara-negara besar demi kepentingan nasional mereka sendiri. China menolak UNCLOS ketika membatasi klaim historisnya, sementara Jepang mendewakan UNCLOS di Laut China Selatan namun mengabaikan logika hukum yang sama ketika mempertahankan klaim ZEE raksasanya di Pasifik. Ini adalah realitas pahit geopolitik: hukum internasional sering kali tajam ke lawan, namun tumpul ke kawan.
Bagi Indonesia dan ASEAN, perseteruan terbuka antara dua kekuatan ekonomi terbesar di Asia ini adalah alarm bahaya yang sangat bising. ASEAN kini berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika ASEAN tetap mempertahankan gaya diplomasi "sunyi" yang lambat dan tidak tegas, kawasan ini akan dengan mudah didekte oleh polarisasi kepentingan China-AS-Jepang. Indonesia, sebagai pemimpin alamiah ASEAN, harus berani mengambil inisiatif yang lebih progresif. Kita tidak boleh membiarkan Laut China Selatan didikte oleh militerisasi sepihak dari China, namun kita juga harus menolak jika kawasan ini dijadikan halaman belakang bagi aliansi militer luar kawasan seperti QUAD atau pakta pertahanan bentukan Jepang.
Ke depan, saya memprediksi ketegangan di Laut China Selatan akan semakin tereskalasi secara taktis di lapangan. Kita akan melihat lebih banyak patroli bersama antara Jepang, AS, dan Filipina, yang akan direspons China dengan taktik 'gray-zone' yang lebih agresif menggunakan kapal penjaga pantai dan milisi maritimnya. Kunci perdamaian kawasan ini tidak lagi berada di ruang sidang arbitrase yang keputusannya diabaikan, melainkan pada sejauh mana ASEAN mampu menyatukan suara untuk menolak dijadikan pion dalam papan catur geopolitik negara-negara raksasa tersebut.
BERITA TERKAIT

Waspada ‘AI Bubble’: Antara Euforia dan Risiko Bagi Industri Digital Indonesia

Layak Disebut 'Motor Nasional'? AHM Pede Pamer 100 Juta Unit dan TKDN Nyaris 100 Persen!
