Skandal KKN di UAD: Dua Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kampus Dituduh Menutup-nutupi Kasus

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Skandal KKN di UAD: Dua Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kampus Dituduh Menutup-nutupi Kasus
BAGIKAN:

Yogyakarta, 13 Juli 2026 – Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sebuah desa Yogyakarta pada Mei 2026. Kasus yang kini menggemparkan kampus tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang penanganan institusional, transparansi, dan perlindungan hak korban di lingkungan akademik.

Menurut pernyataan M. Zakin Asyrof, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD, kedua korban mengalami serangan seksual pada dua kesempatan terpisah. "Korban dipaksa memegang area sensitif secara paksa oleh pelaku," ujarnya, menambahkan bahwa insiden tersebut berulang dan tidak ditangani secara memadai oleh pihak universitas.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, namun respons yang diterima justru berupa permintaan agar kasus tidak dibawa ke jalur hukum dan diselesaikan melalui mediasi tertutup. "Mereka menawarkan sanksi skors dua semester dan melarang korban mengikuti KKN lagi," kata Asyrof, menuding adanya upaya menutup‑tutupi kasus yang seharusnya diproses secara kriminal.

Menanggapi tuduhan tersebut, LPPM mengeluarkan sanksi administratif berupa pembatalan izin KKN selama dua periode bagi pelaku, serta menyatakan keputusan tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali kedua belah pihak. Namun, korban tetap menolak penyelesaian internal dan kini menempuh jalur hukum dengan bantuan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Adilah Noto Nagoro.

Universitas Ahmad Dahlan melalui Humas dan Protokol, Ariadi Nugraha, menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual. "Kami menghormati keputusan korban yang memilih jalur hukum," ujar Ariadi dalam pernyataan tertulis, sambil menambahkan bahwa kampus akan menyesuaikan sanksi akademik sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

Namun, kritik keras tetap mengalir. BEM Fakultas Hukum menuntut pencabutan sanksi administratif dan penegakan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan pelaku dari universitas. "Jika tidak, secara tidak langsung itu adalah DO (disiplin organisasi) yang menutup‑tutupi pelanggaran berat," tegas Asyrof.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap kegagalan struktural dalam penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Pertama, mekanisme internal LPPM yang mengedepankan mediasi tertutup berlawanan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kedua, sanksi administratif yang bersifat ringan (skors dua semester) tidak sebanding dengan beratnya dugaan tindak pidana, yang seharusnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya, sikap universitas yang tampak menyeimbangkan antara kepentingan institusi dan hak korban menimbulkan persepsi bahwa penyelidikan internal lebih diprioritaskan daripada keadilan bagi korban. Ini berisiko menumbuhkan budaya impunitas, di mana pelaku dapat menghindari konsekuensi hukum yang sebenarnya. Penegakan hukum yang tegas dan independen menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Ke depannya, UAD harus memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKPT yang beroperasi secara transparan, melibatkan pihak eksternal seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta memastikan setiap laporan diproses oleh aparat kepolisian tanpa intervensi administratif. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, kampus dapat mengubah tragedi ini menjadi momentum reformasi yang nyata, bukan sekadar upaya menutup‑tutupi.