Skandal Seksual di USU: 10 Mahasiswa FEB Resmi Laporkan, Mahasiswa Angkatan 2025 Dituduh Lakukan VCS & Pemerasan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Seksual di USU: 10 Mahasiswa FEB Resmi Laporkan, Mahasiswa Angkatan 2025 Dituduh Lakukan VCS & Pemerasan
BAGIKAN:

Universitas Sumatera Utara (USU) kini berada di bawah sorotan publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Hingga Jumat, 10 Juli 2024, sepuluh korban telah mengajukan laporan resmi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.

Menurut Dr. Irsan Mulyadi, Manajer Humas dan Promosi USU, laporan tersebut merupakan bagian dari puluhan kasus yang pertama kali terungkap lewat media sosial. "Kami baru mengkonfirmasi sepuluh laporan resmi, namun indikasi awal menunjukkan bahwa jumlah korban bisa jauh lebih tinggi," ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia pada Sabtu, 11 Juli 2024.

USU menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami akan melindungi identitas pelapor dan menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi mereka yang membutuhkan," tambah Irsan, menambahkan bahwa seluruh sepuluh pelapor telah meminta bantuan psikologis.

Satgas PPKS masih dalam proses verifikasi detail kasus. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah pelecehan yang terjadi bersifat fisik atau hanya verbal melalui percakapan daring. "Berdasarkan informasi awal, indikasi utama mengarah pada pelecehan verbal dan permintaan materi seksual melalui pesan elektronik," jelas Irsan.

Mahasiswa yang menjadi tersangka, berinisial CHS, telah menerima surat panggilan yang disampaikan kepada orang tuanya. Namun, hingga saat ini CHS belum hadir untuk memberikan klarifikasi. "Kami telah mengirimkan surat panggilan pertama pada Jumat pagi, namun tidak ada respons. Jika tidak ada kehadiran, kami akan mengirimkan panggilan kedua," kata Irsan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan diunggah di akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu. Akun-akun tersebut menampilkan klaim bahwa ada sekitar 66 korban, terdiri dari 60 perempuan dan enam laki-laki, yang telah mengirimkan bukti valid.

Modus operandi yang diungkapkan meliputi ajakan video call seksual (VCS), permintaan foto atau video intim, hingga upaya menginap bersama di hotel. "Pelaku, yang merupakan mahasiswa angkatan 2025, secara konsisten menekan korban meski telah ditolak," ungkap perwakilan akun Instagram yang bersangkutan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Meskipun USU telah membentuk Satgas PPKS, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan masih terhambat oleh stigma dan ketakutan korban. Penundaan respons terhadap panggilan CHS menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlakuan sanksi disipliner yang efektif.

Secara hukum, dugaan pelecehan seksual melalui media digital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tanpa bukti fisik yang kuat, proses peradilan dapat terhambat oleh standar pembuktian yang tinggi. Oleh karena itu, institusi pendidikan harus memperkuat prosedur internal, termasuk penyimpanan bukti digital yang sah dan pelatihan bagi staf dalam menangani kasus serupa.

Selain itu, fenomena VCS dan pemerasan digital yang meluas di kalangan mahasiswa menuntut kebijakan yang lebih proaktif. Pemerintah dan Kementerian Pendidikan perlu mengeluarkan pedoman khusus yang mengatur perilaku daring di lingkungan kampus, serta menyediakan layanan konseling yang terintegrasi dengan sistem hukum.

Jika USU gagal menegakkan sanksi yang tegas, konsekuensi jangka panjangnya bukan hanya menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan iklim kampus yang rawan penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi proses investigasi, dan perlindungan korban yang menyeluruh menjadi kunci untuk memulihkan integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.