Polemik Pajak JHT: Antara Retorika 'Nol Persen' dan Ketidakpastian Kebijakan Kemenkeu
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

JAKARTA – Ketidakpastian mengenai evaluasi pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menyelimuti Kementerian Keuangan. Meski tekanan dari serikat pekerja kian menguat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tampak masih berada dalam posisi 'menunggu' instruksi dari pucuk pimpinan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret sebelum ada arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menggarisbawahi bahwa wewenang strategis terkait evaluasi ini berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Strategi Fiskal.
"Terus terang kami masih menunggu arahan, karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Senin. Ia mengklaim bahwa DJP telah menyerahkan seluruh data pendukung sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Dalam keterangannya, Bimo memaparkan data yang menunjukkan bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak, karena nilai pencairannya berada di bawah ambang batas Rp50 juta. DJP menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan aturan teknis jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas nilai bebas pajak tersebut, misalnya menjadi Rp100 juta.
Namun, narasi '95 persen bebas pajak' ini ternyata tidak diterima begitu saja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keraguannya terhadap akurasi data tersebut setelah berdiskusi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menkeu berencana meminta data yang lebih komprehensif langsung dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut.
Said Iqbal sendiri mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meninjau kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK berulang kali, serta menyesuaikan perlakuan pajak atas uang pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dinilai krusial agar jaminan sosial benar-benar menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, bukan justru tergerus oleh beban pajak yang tidak proporsional.
Analisis Redaksi: Jebakan Statistik dan Birokrasi yang Lamban
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam komunikasi publik Kementerian Keuangan kali ini. Penggunaan angka '95 persen' oleh DJP terkesan seperti upaya damage control untuk meredam gejolak buruh. Dengan mengklaim mayoritas pekerja tidak membayar pajak, pemerintah mencoba membangun narasi bahwa kebijakan saat ini sudah cukup adil. Namun, ketika Menkeu Purbaya sendiri mempertanyakan akurasi data tersebut, kita melihat adanya disconnect atau ketidaksinkronan data internal di tubuh Kemenkeu. Ini adalah rapor merah bagi tata kelola data fiskal kita, yang mungkin berdampak pada bagaimana fiskal dan investasi dipandang oleh lembaga pemeringkat internasional.
Kita harus kritis melihat siapa yang sebenarnya paling dirugikan. Bagi pekerja kelas menengah yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta namun tetap berada dalam garis ekonomi yang rentan, pajak progresif saat pencairan adalah 'hukuman' atas ketidakpastian kerja. Apalagi bagi mereka yang terkena PHK berkali-kali; mereka dipaksa mencairkan JHT untuk bertahan hidup, namun justru dikenai tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap memiliki penghasilan besar. Ini adalah ironi kebijakan: instrumen yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru berubah menjadi mesin penarik pajak di saat rakyat sedang terpuruk.
Sikap DJP yang menyatakan 'tergantung perintah' menunjukkan budaya birokrasi yang sangat kaku dan top-down. Di tengah dinamika ekonomi yang volatil, kecepatan pengambilan keputusan adalah kunci. Menunda evaluasi pajak JHT dengan alasan 'menunggu arahan' sementara data masih diperdebatkan adalah bentuk pembiaran yang merugikan ribuan pekerja. Pemerintah tidak boleh hanya bermain di angka statistik makro, tetapi harus melihat realitas mikro di lapangan: berapa banyak pekerja yang kehilangan daya beli karena potongan pajak saat mereka benar-benar membutuhkan uang tersebut untuk menyambung hidup.
Prediksi saya, jika pemerintah tidak segera menaikkan ambang batas bebas pajak (misalnya menjadi Rp100 juta atau lebih) dan menghapus pajak progresif bagi korban PHK, maka isu ini akan menjadi pemantik api bagi gelombang protes serikat buruh yang lebih besar. Kemenkeu harus berhenti bersembunyi di balik angka-angka yang diperdebatkan dan mulai memberikan kepastian hukum. Pajak seharusnya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, bukan justru mencekik mereka yang sedang kehilangan pekerjaan.
BERITA TERKAIT

Siasat Baru Prabowo: 'Harga Khusus' BBM untuk Nelayan Kapal Besar, Solusi Nyata atau Sekadar Penambal Lubang?

Buol Diguncang Gempa M 5,4: Puluhan Rumah Roboh, Fasilitas Publik Lumpuh, Pertanyakan Standar Bangunan?
