Sinergi atau Konsolidasi? Di Balik Pertemuan Tertutup Kapolri dan Jaksa Agung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sinergi atau Konsolidasi? Di Balik Pertemuan Tertutup Kapolri dan Jaksa Agung
BAGIKAN:

Dalam sebuah langkah yang menarik perhatian publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan resmi ke kantor Kejaksaan Agung pada Senin (13/7). Pertemuan tingkat tinggi ini mempertemukan pucuk pimpinan Polri dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Secara formal, agenda utama dari pertemuan tersebut adalah untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Koordinasi antarlembaga penegak hukum ini diklaim krusial guna memastikan proses penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih harmonis dan terintegrasi.

Namun, di tengah berbagai kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik, pertemuan dua poros kekuasaan hukum ini memicu pertanyaan mengenai substansi nyata dari 'sinergi' yang dimaksud. Apakah ini sekadar koordinasi administratif, atau ada strategi besar dalam penanganan perkara-perkara strategis nasional yang sedang berjalan?

Catatan Kritis Budi Santoso: Menelisik Makna 'Sinergi' di Menara Gading

Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma permainan di balik meja kekuasaan, saya melihat istilah 'sinergi' seringkali menjadi eufemisme untuk sesuatu yang lebih kompleks. Dalam dunia penegakan hukum, sinergi memang diperlukan agar tidak terjadi ego sektoral antara penyidik (Polri) dan penuntut (Kejaksaan). Namun, kita harus waspada ketika sinergi berubah menjadi konsolidasi kepentingan. Publik berhak bertanya: sinergi dalam hal apa? Apakah sinergi untuk mempercepat pengungkapan kasus korupsi kelas kakap, atau justru sinergi untuk 'menyelaraskan' narasi agar tidak ada pihak kuat yang tersenggol?

Kita tidak boleh lupa bahwa sejarah penegakan hukum kita seringkali diwarnai oleh tarik-ulur kepentingan antara Polri dan Kejagung. Ketika kedua lembaga ini tiba-tiba terlihat sangat harmonis di permukaan, ada dua kemungkinan: pertama, mereka benar-benar sedang membangun sistem integritas yang baru; atau kedua, mereka sedang menyepakati 'garis batas' agar tidak saling mengganggu wilayah kekuasaan masing-masing. Jika sinergi ini hanya bersifat seremonial, maka pertemuan ini tidak lebih dari sekadar pemenuhan formalitas birokrasi yang tidak akan berdampak pada rasa keadilan di masyarakat.

Lebih jauh lagi, saya memprediksi bahwa pertemuan ini adalah sinyal awal dari adanya penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan lintas sektoral. Di tengah tensi politik yang kian menghangat, koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung menjadi sangat krusial untuk menjaga stabilitas. Namun, stabilitas tidak boleh dibayar dengan harga pengabaian terhadap transparansi. Jangan sampai 'sinergi' ini menjadi tembok tebal yang menghalangi akses publik untuk mengetahui sejauh mana sebuah kasus hukum diproses secara objektif.

Akhir kata, saya mengingatkan bahwa indikator keberhasilan pertemuan ini bukan terletak pada jabat tangan hangat atau foto bersama yang tersebar di media, melainkan pada hasil nyata di lapangan. Jika setelah pertemuan ini kita melihat adanya percepatan kasus-kasus yang selama ini mandek, maka sinergi ini patut diapresiasi. Namun, jika yang terjadi justru adalah 'pembersihan' berkas atau pelunakan tuntutan terhadap aktor intelektual tertentu, maka sinergi ini adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.