Menko Yusril Tekankan Supremasi Hukum: Janji atau Sekadar Retorika?
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Bandung (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kembali komitmen negara sebagai negara hukum dalam kunjungan kerja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13 Juli 2026). Pernyataan Yusril menekankan bahwa aparatur negara harus menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan kekuasaan, sekaligus mengingatkan para praja IPDN tentang tanggung jawab moral dan profesional mereka.
"Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan," ujar Yusril di depan para calon pegawai negeri. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan pada kerangka hukum yang jelas, bukan pada otoritas semata.
Dalam pidatonya, Yusril menyoroti pentingnya pemahaman mendalam antara kepastian hukum dan keadilan. "Para alumni IPDN nanti ketika terjun ke tengah masyarakat harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menerapkan hukum yang paling adil apabila terjadi konflik antar norma hukum ketika akan mengambil keputusan atau merumuskan suatu kebijakan," tegasnya. Menurutnya, penguasaan teks peraturan saja tidak cukup; aparatur harus mampu menafsirkan nilai keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum.
Yusril juga menekankan peran integritas dan etika dalam pengambilan keputusan. "Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan," katanya. Pernyataan ini menyinggung isu-isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang masih marak di kalangan birokrasi.
Menko menutup pidatonya dengan peringatan bahwa demokrasi dan pembangunan tidak akan optimal tanpa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. "Masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi, apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga," ujar Yusril, mengingatkan bahwa ketidakpuasan publik dapat memicu ketegangan sosial.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat pernyataan Yusril sebagai langkah strategis yang sekaligus mengandung ambiguitas. Di satu sisi, penekanan pada supremasi hukum memang diperlukan mengingat sejumlah kasus penyalahgunaan kekuasaan yang masih belum tuntas. Namun, retorika ini berisiko menjadi slogan kosong bila tidak diikuti oleh reformasi struktural yang konkret. Misalnya, mekanisme pengawasan internal di kementerian masih lemah, dan independensi lembaga peradilan belum sepenuhnya terjamin.
Selanjutnya, panggilan kepada para praja IPDN untuk menegakkan etika di atas hukum menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang menilai standar etika tersebut. Tanpa kerangka akuntabilitas yang transparan, pernyataan ini dapat berbalik menjadi alat politik untuk menekan kritik atau menjustifikasi keputusan yang kontroversial. Oleh karena itu, penting bagi institusi pendidikan seperti IPDN untuk tidak hanya mengajarkan teori hukum, tetapi juga membekali mahasiswanya dengan kemampuan kritis dalam menilai kebijakan publik.
Dalam konteks politik nasional, pernyataan Yusril juga dapat dilihat sebagai upaya memperkuat citra pemerintah di tengah sorotan publik terkait penegakan hukum yang tidak merata. Jika agenda supremasi hukum tidak diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran, baik di level pusat maupun daerah, maka kepercayaan publik akan terus menurun. Ini berpotensi memicu gerakan sosial yang menuntut akuntabilitas lebih besar.
Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan dari masyarakat sipil dan organisasi non‑pemerintah akan semakin intensif menuntut transparansi dalam implementasi kebijakan hukum. Pemerintah harus siap menyediakan data terbuka, memperkuat lembaga pengawas independen, dan memastikan bahwa setiap aparatur negara, termasuk alumni IPDN, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Hanya dengan langkah-langkah tersebut supremasi hukum bukan lagi sekadar slogan, melainkan fondasi nyata bagi tata kelola negara yang adil dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT

Ambisi Rp500 Triliun: DJP 'Suntik' Pertamina dengan Skema Kepatuhan Baru, Benarkah Efektif atau Sekadar Formalitas?

Gubernur DKI Desak Warga Isi Sensus Ekonomi: Janji Kerahasiaan atau Sekadar Retorika?
