Ambisi Rp500 Triliun: DJP 'Suntik' Pertamina dengan Skema Kepatuhan Baru, Benarkah Efektif atau Sekadar Formalitas?

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ambisi Rp500 Triliun: DJP 'Suntik' Pertamina dengan Skema Kepatuhan Baru, Benarkah Efektif atau Sekadar Formalitas?
BAGIKAN:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah membidik potensi penerimaan negara yang fantastis dari raksasa energi milik negara, PT Pertamina (Persero). Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa melalui pendekatan baru yang disebut cooperative compliance, potensi pajak dari Pertamina diprediksi bisa menyentuh angka Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun.

Angka yang mencengangkan ini didasarkan pada proyeksi stabilitas pendapatan serta agresivitas Pertamina dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi strategis. Bimo menegaskan bahwa model kerja sama ini bukan sekadar soal angka, melainkan perubahan paradigma dalam pengawasan pajak BUMN.

Dalam skema cooperative compliance, DJP tidak lagi berperan sebagai "polisi" yang hanya datang memeriksa setelah terjadi masalah atau temuan pelanggaran. Sebaliknya, otoritas pajak kini mengedepankan transparansi dan komunikasi intensif sejak awal. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF), yang menjadikan Pertamina sebagai pionir BUMN sektor energi dalam pengawasan berbasis kepercayaan.

"Intinya adalah tidak ada lagi sudden surprise," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data agar setiap transaksi investasi atau pengembangan bisnis Pertamina diketahui lebih awal oleh Direktur Regional Pajak, guna menghindari kelalaian pelaporan atau perbedaan persepsi yang seringkali berujung pada sengketa pajak yang panjang.

Setelah uji coba di Pertamina, DJP berencana memperluas implementasi skema ini ke dua BUMN strategis lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero). Langkah integrasi data ini diklaim akan memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, serta meminimalisir risiko sengketa perpajakan di masa depan.

Analisis Redaksi: Pertaruhan 'Kepercayaan' di Tengah Labirin BUMN

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati dinamika korporasi pelat merah, saya melihat langkah DJP ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, angka Rp500 triliun adalah angka yang sangat menggoda bagi kas negara. Namun, kita harus kritis: apakah pendekatan cooperative compliance atau "pengawasan berbasis kepercayaan" ini benar-benar sebuah terobosan sistemik, atau justru menciptakan celah baru bagi potensi moral hazard? Dalam sejarah panjang birokrasi kita, kata "kepercayaan" seringkali menjadi titik lemah ketika pengawasan formal justru dilonggarkan.

Kita harus mempertanyakan, sejauh mana transparansi ini berjalan secara dua arah. Selama ini, BUMN seringkali terjebak dalam kompleksitas struktur transaksi yang rumit, terutama saat melakukan investasi lintas negara atau akuisisi aset strategis. Jika DJP hanya mengandalkan laporan "sukarela" dari Pertamina tanpa didukung oleh audit forensik yang independen dan berkala, maka risiko under-reporting tetap mengintai. Jangan sampai skema ini justru menjadi "karpet merah" bagi manajemen untuk menegosiasikan kewajiban pajak mereka di balik pintu tertutup dengan dalih "komunikasi awal".

Lebih jauh lagi, penerapan skema ini pada Pelindo dan PLN nantinya akan menjadi ujian sesungguhnya. Pertamina memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan PLN yang bersifat monopoli domestik atau Pelindo yang mengelola infrastruktur pelabuhan. Jika pola ini hanya menjadi formalitas administratif berupa penandatanganan MoU tanpa ada integrasi sistem IT yang real-time dan transparan, maka target Rp500 triliun tersebut hanyalah angka di atas kertas yang digunakan untuk menyenangkan publik dan pemegang saham. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya identitas pelabuhan sebagai landasan pembangunan yang terintegrasi.

Prediksi saya, jika mekanisme ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan transparansi publik mengenai berapa besar sebenarnya "diskon" atau "penyesuaian" yang terjadi akibat pendekatan kooperatif ini, maka publik akan tetap skeptis. Kita tidak butuh sekadar "kepatuhan yang kooperatif", kita butuh kepatuhan yang absolut dan akuntabel. Negara tidak boleh kehilangan potensi pendapatannya hanya karena terlalu percaya pada janji manis korporasi, meskipun itu adalah perusahaan milik negara sendiri, sebagaimana pentingnya menjaga supremasi hukum dalam setiap kebijakan publik.