Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap ASN Meski Jadi Tersangka Korupsi: Kebijakan Kejagung di Batas Ambang Hukum?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meski kini menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan prinsip akuntabilitas dalam birokrasi tinggi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, status ASN Febrie baru akan dicabut setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). "Jika sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru lepas, namun beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya," ujar Anang pada Senin (13/7) di kantor Kejagung, Jakarta.
Penegakan hukum tidak hanya berakhir pada penyerahan berkas perkara. Anang menegaskan bahwa Kejagung menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri, yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, barang bukti, dan dokumen terkait tersangka. "Penyerahan administrasi perkara berbeda dengan penyerahan berkas; yang terakhir berarti proses dari penyidik ke penuntut umum," jelasnya.
Proses pengawasan internal Kejagung akan berjalan paralel dengan penyidikan. Anang menambahkan, "Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sehingga struktur ini dirancang untuk mempermudah koordinasi."
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dari penyidikan tersebut, dua tersangka teridentifikasi: Don Ritto, seorang pengusaha swasta, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Analisis Pakar
Keputusan Kejagung untuk mempertahankan status ASN Febrie Adriansyah selama proses peradilan menimbulkan dilema etika dan legalitas yang belum pernah teruji secara luas. Di satu sisi, prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) memang menjadi landasan fundamental dalam sistem hukum kita. Namun, prinsip tersebut tidak serta-merta menjustifikasi kelanjutan hak-hak istimewa seorang pejabat publik yang tengah berada di bawah penyelidikan korupsi tingkat tinggi.
Secara praktis, mempertahankan status ASN berarti Febrie masih menerima tunjangan, pensiun, dan fasilitas lainnya. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pejabat tinggi dapat menghindari konsekuensi material meski terbukti bersalah. Kebijakan serupa telah menimbulkan kritik tajam di negara-negara lain, di mana mekanisme "suspensi administratif" diterapkan untuk menahan hak-hak finansial pejabat yang sedang diselidiki.
Lebih jauh, keputusan ini menguji batas antara independensi kejaksaan dan akuntabilitas birokrasi. Jika Kejagung menunggu putusan inkrah untuk mencabut status ASN, maka proses peradilan yang biasanya memakan waktu bertahun‑tahun dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, pencabutan prematur dapat menodai asas praduga tak bersalah dan menimbulkan litigasi politik.
Prediksi saya, tekanan publik dan pengawasan lembaga pengawas internal (seperti Komisi Aparatur Sipil Negara) akan memaksa Kejagung untuk merumuskan kebijakan yang lebih tegas, misalnya dengan menetapkan mekanisme "suspensi sementara" bagi ASN yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi berat. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum akan terus tergerus, memperlemah legitimasi negara hukum Indonesia di mata dunia.
BERITA TERKAIT

RUU Perampasan Aset: Antara Klaim 'Sedang Dibahas' dan Realita Penundaan di Senayan

Ribuan Anak Miskin Dimasukkan ke Sekolah Rakyat 2026/27: Janji Pemerintah atau Beban Baru?
