RUU Perampasan Aset: Antara Klaim 'Sedang Dibahas' dan Realita Penundaan di Senayan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali mengeluarkan pernyataan resmi guna menepis tudingan publik yang menyebut lembaga legislatif tersebut enggan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Parlemen, Senin (13/7), pihak parlemen mencoba meyakinkan masyarakat bahwa proses pembahasan masih berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap urgensi regulasi ini. Menurutnya, Komisi III terus melakukan langkah-langkah pembahasan dengan melibatkan berbagai elemen strategis, mulai dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga para praktisi hukum guna memastikan draf regulasi tersebut komprehensif.
Namun, klaim ini muncul di tengah skeptisisme publik yang kuat. Hingga saat ini, RUU yang dianggap sebagai "senjata pamungkas" untuk memiskinkan koruptor tersebut dinilai jalan di tempat, sementara tuntutan masyarakat agar aset hasil kejahatan dapat disita tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut terus menguat.
Catatan Redaksi: Mengulur Waktu atau Benar-Benar Bekerja?
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola permainan politik di Senayan, saya melihat pernyataan Komisi III ini sebagai pola klasik 'defensive communication'. Mengatakan bahwa mereka "sedang membahas" atau "melibatkan akademisi" adalah tameng standar ketika parlemen terdesak oleh opini publik. Pertanyaannya bukan lagi apakah mereka membahasnya, tetapi sejauh mana progres konkretnya? Jika benar sudah melibatkan berbagai pihak, mengapa RUU ini tidak kunjung masuk dalam daftar prioritas yang benar-benar dieksekusi hingga ketok palu?
Kita harus jujur melihat realitas politik kita: RUU Perampasan Aset adalah ancaman nyata bagi banyak elite politik. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah (unexplained wealth). Secara logika, sangat kontradiktif jika orang-orang yang memiliki kewenangan mengesahkan undang-undang ini adalah orang-orang yang justru paling merasa terancam oleh keberadaan undang-undang tersebut. Ada konflik kepentingan yang sangat tajam di sini.
Prediksi saya, RUU ini akan terus mengalami proses "pematangan" yang tidak kunjung usai. Mereka akan terus menggunakan alasan "sinkronisasi regulasi" atau "penyempurnaan draf" untuk mengulur waktu. Selama tidak ada tekanan politik yang masif dari level eksekutif tertinggi atau desakan rakyat yang tak terbendung, RUU ini hanya akan menjadi dokumen administratif yang berdebu di meja kerja anggota dewan.
Jika DPR benar-benar serius ingin membersihkan citra mereka dari tuduhan melindungi koruptor, berhentilah bersembunyi di balik konferensi pers. Tunjukkan jadwal sidang yang transparan, buka drafnya untuk publik, dan tetapkan target tanggal pengesahan yang pasti. Tanpa itu, bantahan Habiburokhman hanyalah retorika politik untuk menenangkan kegelisahan publik sementara permainan di balik layar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
BERITA TERKAIT

Ribuan Anak Miskin Dimasukkan ke Sekolah Rakyat 2026/27: Janji Pemerintah atau Beban Baru?

Bom Waktu Gas Metana di TPSA Bagendung: Upaya 'Pemadam Kebakaran' DLH Cilegon Cukupkah?
