TPS 3R Menteng Atas Klaim Olah 32 Ton Sampah per Hari: Benarkah Bisa Reduksi Beban Bantargebang?

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

TPS 3R Menteng Atas Klaim Olah 32 Ton Sampah per Hari: Benarkah Bisa Reduksi Beban Bantargebang?
BAGIKAN:

Jakarta, 12 Juli 2026 – Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS) Menteng Atas di Jakarta Selatan mengumumkan kemampuan mengolah sekitar 32 ton sampah setiap hari dalam rentang waktu operasional 7 jam 19 menit. Klaim ini diharapkan dapat menurunkan volume limbah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, salah satu titik akhir paling kritis bagi kota metropolitan.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Kamil Salim, menyatakan bahwa antara 20 hingga 30 persen dari total sampah yang masuk dapat diproses menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). “Jumlah RDF yang dihasilkan sangat bergantung pada komposisi dan kualitas sampah yang kami terima,” ujarnya pada Minggu (12/7/2026).

Operasional TPS 3R Menteng Atas didukung oleh tim berjumlah 10 orang, yang meliputi proses penerimaan, pemilahan, hingga pengolahan akhir. Mesin utama yang dipakai adalah La MACCA, hasil rekayasa PT Mario Mikron Metalindo, dengan dukungan teknis dari PT Mitra Kurnia Indah (MKI). Direktur Utama PT Mario Mikron Metalindo, Jusman Sikki, menegaskan bahwa teknologi ini dirancang untuk mengolah sampah organik dan anorganik secara lebih efisien, sekaligus menghasilkan bahan bakar alternatif yang memiliki nilai ekonomi.

Menurut Kamil, keberhasilan pengolahan sangat dipengaruhi oleh tingkat pemilahan sampah sejak sumbernya—rumah tangga, perkantoran, maupun tempat usaha. “Sampah yang sudah terpilah memudahkan proses konversi menjadi RDF berkualitas tinggi, sekaligus mengurangi beban pada TPST Bantargebang,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan kritis muncul. Apakah kapasitas 32 ton per hari realistis mengingat variasi komposisi sampah di wilayah perkotaan? Bagaimana mekanisme kontrol kualitas RDF yang dihasilkan, mengingat standar energi alternatif masih belum terstandardisasi secara nasional? Dan yang paling penting, sejauh mana dukungan kebijakan publik dan partisipasi masyarakat dapat menjamin keberlanjutan operasional fasilitas ini?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis senior investigasi, saya menilai bahwa klaim kapasitas pengolahan 32 ton per hari masih jauh dari gambaran realitas lapangan. Data historis dari fasilitas serupa di Jakarta menunjukkan bahwa faktor utama yang menurunkan efisiensi adalah kurangnya pemilahan di sumber. Tanpa program edukasi yang intensif dan insentif yang memadai, rumah tangga dan pelaku usaha cenderung masih membuang sampah secara campur aduk, sehingga mesin harus menghabiskan waktu ekstra untuk memisahkan material yang dapat diproses menjadi RDF.

Selanjutnya, teknologi La MACCA, meskipun terkesan canggih, belum terbukti secara luas dalam skala kota besar. Uji coba terbatas yang dilakukan bersama PT Mitra Kurnia Indah masih berada pada fase pilot, sehingga belum ada data publik tentang tingkat konversi energi, emisi gas buang, atau biaya operasional per ton RDF. Tanpa transparansi ini, klaim bahwa fasilitas dapat menekan beban Bantargebang masih bersifat spekulatif.

Dari perspektif kebijakan, pemerintah daerah harus mengintegrasikan TPS 3R ke dalam jaringan pengelolaan sampah yang lebih holistik. Ini meliputi regulasi yang mewajibkan pemilahan di tingkat rumah tangga, subsidi bagi operator yang berhasil menghasilkan RDF berkualitas, serta mekanisme pasar yang memungkinkan RDF diperdagangkan sebagai komoditas energi. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, fasilitas seperti Menteng Atas berisiko menjadi “taman bermain” teknologi yang belum teruji, alih-alih menjadi solusi nyata bagi krisis sampah Jakarta.

Prediksi jangka menengah menunjukkan bahwa, jika tidak ada perbaikan dalam hal edukasi publik dan dukungan fiskal, kapasitas operasional TPS 3R akan berkurang secara signifikan, bahkan berpotensi menambah beban pada TPST Bantargebang karena peningkatan volume limbah yang tidak terolah. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang paling krusial adalah audit independen terhadap kinerja fasilitas, serta penetapan standar nasional untuk RDF yang dapat menumbuhkan kepercayaan investor dan publik.