SAF di Indonesia: Janji Hijau 1% di Dua Bandara, Tapi Siapa yang Akan Membayar Harga Nyatanya?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

SAF di Indonesia: Janji Hijau 1% di Dua Bandara, Tapi Siapa yang Akan Membayar Harga Nyatanya?
BAGIKAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penerapan Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebesar 1 persen pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno‑Hatta (Tangerang) dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar) mulai 2027. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12 Juli 2026).

Rencana tersebut masih berada pada fase percobaan: SAF akan dicampur dengan avtur konvensional dalam proporsi 1 % – sebuah langkah yang disebut Kemenhub sebagai “tahap evaluasi awal”. Menurut Sokhib, keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan pasokan dari PT Pertamina, yang tengah mengembangkan kapasitas produksi di kilang‑kilang nasional seperti Cilacap, Balongan, dan fasilitas lainnya.

Uji coba pertama telah dilakukan pada pesawat Airbus A320 milik Pelita Air pada rute Jakarta‑Denpasar dan sebaliknya, antara Agustus hingga Desember 2025. Menurut pejabat Kemenhub, operasi komersial tersebut berjalan tanpa hambatan teknis, berkat pengujian mesin di test‑cell Garuda Maintenance Facility. "Tidak ada kebutuhan penggantian mesin," tegas Sokhib.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan kritis. Mengapa pemerintah memilih hanya dua bandara internasional sebagai laboratorium nasional? Mengapa kadar SAF ditetapkan serendah 1 % ketika negara‑negara maju sudah menguji campuran 10‑30 %? Dan yang paling penting, siapa yang akan menanggung biaya tambahan produksi SAF yang diperkirakan jauh lebih mahal daripada avtur fosil?

Para pengamat industri energi menilai bahwa ketergantungan pada Pertamina sebagai satu‑satunya pemasok menimbulkan risiko monopoli harga. Jika produksi SAF tidak dapat bersaing secara ekonomi, maskapai mungkin akan menolak penggunaan bahan bakar ini atau justru menyalurkan biaya tambahan ke penumpang melalui tarif yang lebih tinggi.

Selain itu, target jangka panjang pemerintah – meningkatkan campuran SAF menjadi 30‑50 % pada 2060 – tampak ambisius namun kurang didukung oleh roadmap yang konkret. Tanpa insentif fiskal, regulasi yang memaksa, atau mekanisme pasar karbon yang kuat, target tersebut berisiko menjadi slogan politik semata.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat tiga lapisan masalah yang saling terkait. Pertama, kesiapan infrastruktur produksi SAF masih sangat terbatas. Pertamina belum mengumumkan kapasitas pasti, dan belum ada transparansi mengenai investasi asing atau teknologi yang akan dipakai. Kedua, kebijakan regulasi belum mengatur mekanisme penetapan harga atau subsidi yang dapat menurunkan beban biaya pada maskapai. Tanpa kebijakan yang memaksa atau insentif yang jelas, SAF akan tetap menjadi barang premium yang hanya dapat diakses oleh maskapai besar dengan margin keuntungan tinggi.

Ketiga, aspek lingkungan belum terukur secara menyeluruh. Meskipun SAF diklaim mengurangi emisi CO₂, belum ada studi lokal yang membuktikan bahwa bahan bakar berbasis bio‑avtur yang diproduksi di Indonesia memang lebih bersih dibandingkan avtur konvensional, mengingat potensi deforestasi dan penggunaan lahan untuk bahan baku biofuel. Tanpa audit lifecycle yang independen, klaim “green” tetap berada di zona abu‑abu.

Jika pemerintah ingin mengubah janji hijau menjadi realitas, langkah selanjutnya harus meliputi: (1) publikasi rencana produksi SAF yang detail, termasuk sumber bahan baku, teknologi, dan estimasi biaya; (2) pembentukan regulasi yang mewajibkan persentase minimum SAF pada semua penerbangan internasional, bukan hanya dua bandara; dan (3) penciptaan skema pembiayaan atau kredit karbon yang dapat menurunkan beban biaya pada maskapai, sehingga tarif tiket tidak melambung.

Tanpa tekanan publik dan transparansi yang memadai, kebijakan ini berisiko menjadi proyek “green‑washing” yang menguntungkan pemain industri tertentu, sementara manfaat lingkungan yang dijanjikan tetap jauh di luar jangkauan. Waktu akan menilai apakah 1 % SAF di Soekarno‑Hatta dan Ngurah Rai hanyalah langkah pertama menuju transisi energi yang sesungguhnya, atau sekadar langkah simbolik yang mudah dipasarkan.