Kuningan Alokasikan 22.588 Ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Janji atau Sekadar Retorika?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kuningan Alokasikan 22.588 Ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Janji atau Sekadar Retorika?
BAGIKAN:

Kuningan (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, baru‑baru ini mengumumkan alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 22.588 hektare dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026‑2046. Angka tersebut setara dengan 87,13% dari total lahan baku sawah di kabupaten yang berukuran sekitar 119.000 hektare.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sumber daya alam. "Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," ujarnya dalam konferensi pers di Kuningan, Minggu lalu.

Rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh Direktoran Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menjadi ajang pertama pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW. Menurut Dian, dokumen tersebut dirancang untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, mengakomodasi kebijakan nasional, serta membuka peluang investasi yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kuningan, yang mayoritas wilayahnya berupa pegunungan dan lereng Gunung Ciremai, berfungsi sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat. Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif dalam RTRW 2026‑2046.

Selain LP2B, rencana tata ruang juga menargetkan pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, dan industri ramah lingkungan. Namun, pertanyaan kritis muncul: apakah alokasi lahan seluas 22.588 hektare ini akan benar‑benar terjaga dari tekanan investasi, atau hanya menjadi catatan formal yang mudah diabaikan ketika kepentingan ekonomi menguat?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika tata ruang di beberapa daerah, saya melihat dua hal utama yang perlu diwaspadai. Pertama, konsistensi antara kebijakan tertulis dan implementasinya di lapangan. Di banyak wilayah Indonesia, rencana tata ruang yang tampak ambisius sering kali tergerus oleh proyek infrastruktur atau pertambangan yang “dianggap” lebih menguntungkan secara jangka pendek. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, alokasi LP2B sebesar 22.588 hektare berisiko menjadi sekadar angka di atas kertas.

Kedua, keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan. Pemerintah Kabupaten Kuningan menyebutkan bahwa RTRW akan menjadi pedoman selama 20 tahun, namun tidak ada indikasi jelas mengenai partisipasi petani, komunitas adat, atau LSM lingkungan dalam penyusunan atau pemantauan kebijakan tersebut. Tanpa suara mereka, kebijakan ini dapat mengabaikan realitas lapangan, seperti fragmentasi lahan, kepemilikan yang tidak jelas, dan tekanan pasar yang mendorong alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan atau industri.

Jika dilihat dari perspektif ketahanan pangan, alokasi LP2B yang tinggi memang tampak menjanjikan. Namun, ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada kuantitas lahan, melainkan juga pada kualitas tanah, akses pasar, dan dukungan kebijakan agrikultur yang berkelanjutan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa lahan yang dikategorikan sebagai LP2B tidak hanya dilindungi secara administratif, tetapi juga diperlengkapi dengan program penyuluhan, insentif bagi petani, serta infrastruktur irigasi yang memadai.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan investasi, terutama dari sektor pariwisata ekowisata dan industri ringan, akan menguji keteguhan komitmen Kuningan terhadap LP2B. Jika pemerintah tidak menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan transparan, kita dapat menyaksikan degradasi lahan pertanian yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, pemantauan independen oleh lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan media menjadi krusial untuk memastikan bahwa janji LP2B tidak berakhir menjadi slogan politik semata.