Komjak Desak Penunjukan Jampidsus Definitif: Krisis Kepemimpinan di Balik Pengunduran Diri Febrie
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta, 12 Juli 2026 – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menegaskan urgensi penetapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) memang menutup celah taktis, namun Komjak menilai langkah itu tidak cukup untuk mengatasi kekosongan strategis yang kini melanda Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengungkapkan bahwa komisi telah menginventarisasi sepuluh nama calon yang memenuhi tiga kriteria utama: kelayakan administratif, profesionalisme, dan integritas. "Kami sudah menampung 10 nama," ujarnya kepada ANTARA, menolak mengungkapkan detail lebih lanjut. Nama‑nama tersebut akan diajukan kepada Jaksa Agung untuk dipertimbangkan sebagai pengganti tetap Febrie.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada 11 Juli. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Anang menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie terkait dengan penyelidikan Polri yang sedang berlangsung, di mana Febrie dan seorang tersangka berinisial “DR” telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Penunjukan Plt. Jampidsus memang memberikan solusi sementara, namun menimbulkan pertanyaan kritis: apakah Kejaksaan Agung mampu menstabilkan kepemimpinan di unit krusial ini tanpa menunggu proses seleksi yang panjang? Komjak menilai bahwa penundaan lebih lama dapat memperparah persepsi publik tentang ketidakstabilan institusi penegak hukum, terutama di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus korupsi besar.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang mengancam kredibilitas Kejaksaan Agung. Pertama, politik internal yang tampak menggerogoti proses seleksi Jampidsus. Penunjukan Plt. yang “tepat secara taktis” namun tidak diikuti oleh penetapan definitif dalam waktu singkat menandakan adanya pertarungan kekuasaan di antara elit kejaksaan. Kedua, keterkaitan langsung antara pengunduran diri Febrie dan penyelidikan kriminal menimbulkan keraguan tentang independensi institusi. Jika seorang pejabat senior dapat terjerat dalam kasus korupsi, maka pertanyaan yang tak terelakkan adalah seberapa jauh jaringan korupsi itu meresap ke dalam struktur Kejaksaan.
Keputusan Komjak untuk menginventarisasi sepuluh nama calon tampak sebagai upaya menutup celah, namun tanpa transparansi publik, proses ini berisiko menjadi “kotak hitam” yang memperparah kecurigaan. Publik berhak mengetahui kriteria penilaian yang lebih rinci, serta mekanisme verifikasi integritas yang sebenarnya. Tanpa itu, penunjukan Jampidsus definitif dapat menjadi sekadar formalitas yang tidak mengubah dinamika kekuasaan yang ada.
Ke depannya, saya memprediksi bahwa tekanan publik dan lembaga legislatif akan memaksa Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses seleksi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas. Jika tidak, institusi ini berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu intervensi politik yang lebih besar—sesuatu yang paling tidak diinginkan oleh semua pihak yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum.
BERITA TERKAIT

SPBU Depok Terbukti Membatasi Pengisian Solar Subsidi, Pertamina Klaim Hanya Satu Hari

Drama Baju Adat Kalimantan Menggebrak Senior Happy Run 5K 2026: Siapa yang Jadi Bintang?
