Solidaritas atau Formalitas? Menguji Efektivitas Skema TKD Tambahan dalam Penanganan Bencana di Aceh Tamiang
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKARTA — Mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan yang diinisiasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kini menjadi sorotan setelah implementasinya mulai terlihat di lapangan. Langkah konkret ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Medan yang mengirimkan bantuan alat berat, personel pemadam kebakaran, hingga dukungan finansial sebesar Rp50 miliar untuk membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang tengah berjuang menghadapi dampak bencana.
Bupati Aceh Tamiang secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya, skema bantuan antardaerah ini menjadi angin segar bagi wilayah yang terdampak bencana namun memiliki keterbatasan fiskal untuk melakukan pemulihan cepat.
Kucuran dana Rp50 miliar dari Kota Medan tersebut diklaim sebagai bentuk realisasi nyata dari semangat gotong royong antarwilayah yang dipayungi oleh regulasi pusat. Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keberlanjutan skema ini: Apakah ini akan menjadi standar baru dalam manajemen bencana nasional, atau sekadar aksi sporadis yang bergantung pada kemurahan hati daerah yang lebih kaya?
Catatan Redaksi: Bedah Kritis Budi Santoso
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat fenomena ini bukan sekadar cerita tentang 'kebaikan hati' Kota Medan atau 'keberhasilan' administrasi Kemendagri. Kita harus berani bertanya: Mengapa daerah terdampak bencana harus menunggu 'belas kasih' atau skema bantuan antardaerah untuk bisa bergerak cepat? Jika sistem manajemen bencana kita sudah mapan, seharusnya mekanisme pendanaan darurat bersifat otomatis dan sistemik, bukan bersifat opsional atau berbasis imbauan SE Mendagri.
Ketergantungan Aceh Tamiang terhadap bantuan finansial Rp50 miliar dari Medan menunjukkan adanya ketimpangan fiskal yang sangat tajam antarwilayah di Indonesia. Skema TKD Tambahan ini memang efektif sebagai 'obat penawar sementara', namun ia tidak menyentuh akar masalah, yaitu lemahnya kapasitas mitigasi dan dana cadangan bencana di tingkat kabupaten/kota. Kita tidak bisa terus-menerus merayakan 'solidaritas' jika hal itu sebenarnya adalah refleksi dari kegagalan sistem distribusi anggaran yang merata untuk ketahanan bencana.
Lebih jauh lagi, saya mengendus adanya potensi politisasi anggaran dalam skema bantuan antardaerah seperti ini. Ketika bantuan finansial dalam jumlah besar berpindah dari satu kepala daerah ke kepala daerah lain, ada risiko munculnya 'utang budi' politik yang bisa mengintervensi independensi tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi mengenai bagaimana dana Rp50 miliar tersebut dikelola di Aceh Tamiang harus dikawal ketat agar tidak menjadi ladang baru bagi praktik korupsi di tengah situasi darurat.
Prediksi saya, jika pemerintah pusat tidak segera mengintegrasikan skema ini ke dalam undang-undang yang lebih permanen dan terukur, maka bantuan antardaerah ini hanya akan menjadi instrumen pencitraan politik bagi daerah donor dan pemerintah pusat. Kita butuh sistem yang berbasis data risiko, bukan berbasis 'siapa yang mau membantu siapa'. Jangan sampai keselamatan rakyat hanya bergantung pada efektivitas sebuah Surat Edaran, sementara infrastruktur mitigasi bencana kita tetap terbengkalai dalam birokrasi yang lamban.
BERITA TERKAIT

Strategi 'Lock-in' BRI & tiket.com: Mengunci Loyalitas Konsumen Lewat Efisiensi Transportasi

Skandal 'Upah Pungut' Sukoharjo: KPK Bidik Suami Bupati, Bongkar Tradisi Pemerasan Lintas Periode
