Skandal 'Upah Pungut' Sukoharjo: KPK Bidik Suami Bupati, Bongkar Tradisi Pemerasan Lintas Periode
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin membiarkan satu pun benang merah dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terputus. Lembaga antirasuah tersebut kini membuka peluang besar untuk memanggil dan memeriksa suami dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), guna mendalami aliran dana dan peran potensial dalam skandal korupsi yang mengguncang Jawa Tengah ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap suami ETS akan dilakukan segera setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan secara medis. Langkah ini diambil karena KPK mencium adanya pola 'perbuatan berlanjut' atau yang lebih mengerikan: sebuah 'tradisi' pemerasan yang telah mengakar di birokrasi setempat.
"Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tentu akan diminta keterangannya untuk melengkapi puzzle proses pidana yang terjadi," tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan daerah. KPK menemukan fakta bahwa praktik pemerasan di Sukoharjo bukan sekadar aksi oknum, melainkan fenomena lintas periode kepemimpinan. Asep menyayangkan bagaimana para kepala daerah justru mengabaikan integritas dan mengkhianati amanah jabatan demi keuntungan pribadi.
Data KPK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam periode 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 15 kepala daerah di Indonesia telah ditindak. Khusus di Jawa Tengah, intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat tinggi dengan empat wilayah terdampak, yakni Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terakhir Sukoharjo.
Dalam pusaran kasus Sukoharjo, tiga nama telah resmi mengenakan rompi oranye: Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH), dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo (TRM). Etik Suryani diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp2,93 miliar yang dikategorikan sebagai 'setoran upah pungut' sepanjang periode 2021-2026.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Catatan Kritis Budi Santoso: Menggugat 'Tradisi' Gelap di Kursi Kekuasaan
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus bau busuk korupsi di berbagai daerah, saya melihat kasus Sukoharjo ini bukan sekadar soal angka Rp2,93 miliar. Kata 'tradisi' yang dilontarkan Deputi KPK adalah sebuah pengakuan pahit bahwa birokrasi kita sedang sakit parah. Ketika pemerasan menjadi 'tradisi', artinya korupsi bukan lagi sebuah penyimpangan, melainkan telah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) yang terinstitusionalisasi. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling brutal terhadap mandat rakyat.
Keterlibatan suami Bupati yang kini masuk radar KPK menunjukkan pola klasik 'family-based corruption'. Seringkali, pasangan atau keluarga inti menjadi 'brankas berjalan' atau perantara untuk mengamankan hasil jarahan agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan formal. Jika benar suami Bupati terlibat, maka kita sedang melihat bagaimana kekuasaan daerah dikelola layaknya perusahaan keluarga, di mana anggaran publik dianggap sebagai dividen pribadi. Saya memprediksi bahwa pemeriksaan suami Bupati ini akan membuka kotak pandora baru mengenai siapa saja 'pemain' di balik layar yang selama ini menikmati setoran tanpa harus masuk dalam daftar tersangka awal.
Yang lebih menyedihkan adalah fakta bahwa Jawa Tengah menjadi 'ladang subur' OTT kepala daerah dalam setahun terakhir. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam proses kaderisasi pemimpin daerah. Partai politik tampaknya hanya fokus pada kemampuan calon dalam menggalang modal kampanye, tanpa mempedulikan rekam jejak integritas. Akibatnya, ketika menjabat, mereka merasa harus 'mengembalikan modal' melalui berbagai modus, termasuk pemerasan terhadap bawahan atau pengusaha lokal. Ini adalah lingkaran setan yang jika tidak diputus dengan hukuman yang memberikan efek jera maksimal—termasuk pemiskinan koruptor—maka kasus serupa akan terus berulang di kabupaten lain.
KPK tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan tiga orang ini. Saya mendesak KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aliran dana di Pemkab Sukoharjo selama lima tahun terakhir. Jangan biarkan istilah 'tradisi' menjadi pemakluman. Tradisi pemerasan harus dihapus dengan pembersihan total, bukan sekadar ganti orang. Jika mata rantai ini tidak diputus sampai ke akar-akarnya, maka pelayanan publik akan terus tersandera oleh kepentingan perut pejabat, dan pembangunan daerah hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur bagi rakyat yang tertindas.
BERITA TERKAIT

Blok Andaman: Ambisi 'Untung Semua Pihak' Bahlil di Tengah Teka-Teki Skema Pengolahan Gas

Sihir Messi vs Tembok Swiss: Drama Perempat Final Piala Dunia 2026 yang Bakal Mengguncang Dunia!
