Skandal Eks Jampidsus: Emas 74 Kg Terungkap, Panja DPR Desak 'Bongkar' Seluruh Harta Tersembunyi FA

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Eks Jampidsus: Emas 74 Kg Terungkap, Panja DPR Desak 'Bongkar' Seluruh Harta Tersembunyi FA
BAGIKAN:

JAKARTA — Tabir gelap korupsi di jantung penegakan hukum mulai tersingkap. Penetapan tersangka terhadap FA, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI kini tidak sekadar mengawasi, namun menuntut pengejaran agresif terhadap seluruh aset yang diduga hasil kejahatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penyitaan yang telah dilakukan sejauh ini hanyalah puncak gunung es. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak puas dengan apa yang sudah ditemukan dan segera melacak "lubang-lubang" persembunyian harta FA yang masih tersebar.

"Kita duga masih banyak tempat persembunyian harta yang tidak jelas asal-usulnya. Aset-aset ini harus dikejar habis untuk memetakan aliran dana dan membongkar siapa saja aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan korupsi ini," tegas Rikwanto dalam rapat kerja di Kompleks DPR, Sabtu.

Sebagai langkah konkret, Komisi III memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Habiburokhman. Langkah ini diambil untuk memastikan Kejaksaan Agung tidak melakukan "main mata" atau sekadar formalitas dalam menangani kasus yang melibatkan mantan petinggi mereka sendiri.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa FA tidak bekerja sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama DR (diduga Don Ritto) dari pihak swasta. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga UU TPPU, termasuk penerapan pasal dalam KUHP baru.

Kengerian skala korupsi ini terpotret jelas dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Kamis (9/7). Tim gabungan Polri menemukan harta karun berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang mencapai Rp476 miliar. Temuan ini berkaitan dengan tiga perkara besar: korupsi tata kelola batu bara, skandal PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta kasus utang PT CBS kepada PT KNI.

Kini, seluruh berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung guna sinergi penanganan hukum. Publik kini menunggu, apakah sang mantan "panglima" pidana khusus ini akan benar-benar dikuliti hingga tuntas, atau justru ada skenario penyelamatan di balik layar.

Analisis Redaksi: Ironi Sang Penegak Hukum yang Menjadi Penjahat

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kasus FA bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah tragedi institusional. Bagaimana mungkin seorang mantan Jampidsus—orang yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi di Indonesia—justru menjadi arsitek dari pencucian uang skala raksasa? Temuan 74 kg emas dan uang hampir setengah triliun rupiah di satu lokasi saja adalah bukti nyata bahwa terjadi systemic failure dalam pengawasan internal Kejaksaan Agung. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik yang sangat fatal.

Pembentukan Panja oleh Komisi III DPR adalah langkah yang tepat, namun saya memperingatkan agar Panja ini tidak terjebak dalam formalitas politik atau sekadar menjadi panggung pencitraan. Ada risiko besar terjadinya conflict of interest ketika kasus ini dilimpahkan kembali ke Jampidsus Kejagung. Kita harus bertanya: mampukah Jampidsus mengadili mantan atasannya sendiri secara objektif tanpa ada upaya meringankan hukuman atau menyembunyikan bukti-bukti krusial? Sinergi antara Polri dan Kejagung dalam kasus ini harus diawasi ketat agar tidak terjadi "kompromi antar-lembaga" yang justru menguntungkan tersangka.

Secara kritis, saya memprediksi bahwa aliran dana FA akan menyeret banyak nama besar lainnya, baik dari kalangan birokrasi maupun pengusaha papan atas. Pola TPPU yang digunakan kemungkinan besar melibatkan instrumen keuangan yang kompleks, sehingga pengejaran aset (asset recovery) harus dilakukan dengan standar internasional. Jika penyidik hanya terpaku pada barang bukti yang ditemukan di Sentul, maka negara telah gagal. Kita harus mengejar beneficial ownership dari setiap aset yang terhubung dengan FA.

Terakhir, tuntutan hukuman mati yang sempat mengemuka dari legislator harus dipandang sebagai sinyal bahwa publik sudah mencapai titik jenuh terhadap korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketika "sang penjaga gawang" justru mencuri bola, maka sanksi yang diberikan tidak boleh sekadar penjara, tetapi harus berupa pemiskinan total dan sanksi sosial yang mempermalukan pelaku. Kasus FA adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum Indonesia: apakah kita benar-benar ingin membersihkan rumah kita, atau hanya sekadar menyapu sampah ke bawah karpet?