Sinyal 'Warning' KPK untuk Kejagung: Akankah Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menguap?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sinyal 'Warning' KPK untuk Kejagung: Akankah Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menguap?
BAGIKAN:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan sinyal waspada terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini muncul setelah berkas perkara yang semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara eksplisit mengarahkan perhatian publik pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut merupakan "senjata pamungkas" KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan jika proses hukum di kepolisian atau kejaksaan dinilai tidak berjalan semestinya.

KPK menegaskan bahwa wewenang pengambilalihan (supervisory power) ini dapat diaktifkan apabila ditemukan indikasi bahwa penanganan kasus mandek tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, adanya upaya melindungi pelaku yang sebenarnya, atau jika terdapat intervensi dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polri pada Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026. Skandal ini semakin memanas setelah penggeledahan rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, yang berujung pada pengunduran diri sang Jampidsus dari jabatannya pada 11 Juli 2026.

Ironisnya, setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kasus ini justru dilimpahkan kembali ke Kejagung—institusi di mana Febrie sebelumnya memegang kendali atas tindak pidana khusus. Situasi inilah yang memicu pertanyaan publik: Apakah Kejagung mampu mengadili "orang dalam" mereka sendiri secara objektif?

Catatan Redaksi: Menakar Nyali Kejagung dan Bayang-Bayang Impunitas

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola penegakan hukum di negeri ini, saya melihat ada aroma yang tidak sedap dalam pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung. Secara prosedural, mungkin terlihat benar, namun secara sosiologis-hukum, ini adalah sebuah conflict of interest yang nyata. Menyerahkan kasus seorang mantan pimpinan tertinggi penyidikan korupsi di Kejagung kembali ke internal Kejagung adalah sebuah pertaruhan kredibilitas. Publik tidak boleh lupa bahwa dalam sejarah hukum kita, kasus yang melibatkan 'elit internal' seringkali berakhir dengan antiklimaks atau bahkan menguap begitu saja dalam labirin birokrasi.

Sikap KPK yang mengutip Pasal 10A UU 19/2019 bukan sekadar jawaban administratif, melainkan sebuah peringatan keras (warning shot). KPK sedang mengirim pesan bahwa mereka mengawasi setiap gerak-gerik Kejagung. Jika proses ini hanya menjadi formalitas untuk "mencuci dosa" atau sekadar sandiwara hukum guna meredam kemarahan publik, maka KPK memiliki legitimasi penuh untuk mengintervensi. Kita tidak boleh membiarkan terciptanya preseden di mana pelaku korupsi tingkat tinggi mendapatkan perlindungan dari rekan sejawatnya sendiri di bawah payung institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Prediksi saya, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan atau terjadi perubahan status tersangka yang tidak masuk akal, tekanan publik akan memaksa KPK untuk benar-benar mengambil alih kasus ini. Kejagung saat ini berada di bawah mikroskop; setiap langkah yang mereka ambil akan dinilai sebagai bukti apakah mereka benar-benar berkomitmen pada zero tolerance terhadap korupsi, atau justru sedang mempraktikkan semangat korps yang keliru (esprit de corps) untuk melindungi kawan.

Akhir kata, kasus Febrie Adriansyah adalah ujian bagi integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apakah beliau mampu memutus rantai impunitas di internalnya, atau justru membiarkan kasus ini menjadi monumen kegagalan penegakan hukum yang transparan? Kita tidak butuh sekadar pengunduran diri; kita butuh pengembalian aset negara dan vonis yang setimpal. Jika Kejagung gagal, maka KPK adalah satu-satunya harapan agar kasus batu bara ini tidak berakhir menjadi sekadar catatan kaki dalam sejarah korupsi Indonesia.