KPK Ungkap Skema Pemerasan Rp2,93 Miliar oleh Bupati Sukoharjo: Dari Kepala BPKAD hingga Sekretaris!

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Ungkap Skema Pemerasan Rp2,93 Miliar oleh Bupati Sukoharjo: Dari Kepala BPKAD hingga Sekretaris!
BAGIKAN:

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus pemerasan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berakar dari praktik kolusi yang melibatkan pejabat puncak daerah dan jajarannya selama lima tahun terakhir.

Menurut Asep, ETS diketahui menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 mengenai insentif pajak dan retribusi daerah, yang diduga dijadikan alat untuk memeras bawahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Dalam pelaksanaannya, ETS meminta Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40% dari insentif pegawai, dengan kode perintah khas seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?). Total dana yang diserap selama 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.

Praktik serupa diduga merupakan kelanjutan tradisi dari suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo (2010-2021). Asep menyebutkan, Wardoyo dulu memerintahkan jajarannya dengan kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja), yang merujuk pada setoran wajib kepada beliau. Pola ini kemudian diwariskan kepada ETS, lengkap dengan skema pemerasan berbasis tekanan dan kekerasan verbal.

Sementara itu, Tri Mulyo, selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, diduga membantu mengumpulkan "setoran rutin OPD" sejak 2021. Dana sebesar Rp840 juta (2024-2026) dan Rp1,2 miliar (2022-2024) dari Richard Tri Handoko, diketahui diarahkan untuk kepentingan pribadi ETS. KPK juga memeriksa dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum untuk memperkaya diri sendiri.

Analisis Pakar: Sistemikasi Korupsi di Pemerintahan Daerah

Kasus ini bukan sekadar skandal individu, melainkan cerminan sistemikasi praktik korupsi di tingkat daerah yang lama tidak tersentuh. Dari narasi yang diungkap KPK, terlihat pola "warisan kecurangan" antara pasangan suami-isteri yang menguasai jabatan penting di Pemkab Sukoharjo. Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya mekanisme pengawasan internal di institusi daerah, sehingga praktik pemerasan bisa terstruktur dan terus-menerus berlangsung selama satu dekade.

Skema pemerasan berbasis insentif pajak dan retribusi juga mengungkap celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku. Dengan mengganti nama proses menjadi "setoran rutin" atau "tambahan upah pungut", pelaku berhasil menyembunyikan wujud korupsi di balik terminologi yang tampak legal. Ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta perlunya audit independen yang rutin untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi politik, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi KPK dalam memperkuat kredibilitasnya sebagai penegak hukum. Jika benar terbukti, ETS dan para pihak terkait harus diproses secara tegas, tanpa pandang bulu. Namun, lebih mendasar lagi, pemerintah pusat dan daerah perlu memperketat regulasi tentang penggajian serta insentif di instansi daerah, agar tidak ada ruang bagi praktik pemerasan semacam ini di masa depan. Tanpa reformasi struktural, korupsi akan terus menjadi "warisan budaya" yang membeli kepercayaan publik.

Dari perspektif sosial, kasus ini akan memperdalam rasa kecewa masyarakat Sukoharjo yang selama ini mempercayai integritas para pemimpin setempat. Praktik pemerasan yang menggunakan bahasa halus namun tujuan jahat, seperti "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar), justru membuat korupsi terasa lebih menjijikkan. KPK harus memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara hukum, tetapi juga menjadi momentum edukasi publik tentang bahaya korupsi yang terstruktur.