Jejak Uang, Emas, dan Kebingungan Hukum: Polda Metro Jaya Terjebak dalam Jaringan Korupsi yang Belum Juga Dibongkar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jejak Uang, Emas, dan Kebingungan Hukum: Polda Metro Jaya Terjebak dalam Jaringan Korupsi yang Belum Juga Dibongkar
BAGIKAN:

Pada Jumat, 10 Juli 2026, ruang konferensi pers Polda Metro Jaya menjadi panggung visual yang membingungkan: tumpukan uang tunai, batangan emas, dan dokumen tebal disusun rapi di atas meja—tapi di balik kerapian itu, publik justru dihadapkan pada kekosongan informasi substantif. Dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar 45 menit, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Victor Dean Mackbon memaparkan bahwa penyidikan gabungan dengan Kortastpidkor Polri masih berjalan intensif terhadap tiga perkara terkait dugaan korupsi, suap/gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hingga akhir sesi, tidak ada nama yang diumumkan sebagai tersangka. Padahal, penggeledahan telah dilakukan di 13 lokasi berbeda—sebuah skala operasi yang jauh melampaui penyidikan biasa.

Yang lebih mencurigakan, tidak ada penjelasan tentang sumber dana, alur transaksi, atau keterkaitan antarlokasi penggeledahan. Apa artinya 13 titik? Apakah ini jaringan lintas instansi? Atau sekadar upaya menutupi kelemahan prosedural dengan spektakel visual? Publik berhak bertanya: mengapa barang bukti ditampilkan sebelum tersangka ditetapkan? Padahal, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2/2022 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 28 UU ITE jelas mengingatkan bahwa pemberitaan harus menghormati asas praduga innocence—dan konferensi pers semacam ini berpotensi menghakimi sebelum proses hukum selesai.

Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa penyidikan masih dalam tahap ā€œpendalaman alat buktiā€, sementara Victor Dean Mackbon menegaskan bahwa ā€œsemua alat bukti akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum tersangka ditetapkanā€. Kalimat-kalimat ini terdengar seperti jargon birokrasi yang telah kehilangan makna. Jika penyidikan memerlukan waktu berbulan-bulan untuk memverifikasi alat bukti yang seharusnya bisa diolah secara paralel—terutama dalam kasus yang melibatkan Kortastpidkor—maka pertanyaannya bukan lagi ā€œberapa lamaā€, tapi ā€œmengapa terlalu lama?ā€. Apakah ada intervensi politik? Atau justru ketidakmampuan teknis dalam mengelola kasus lintas yurisdiksi?

Opini Mendalam: Ketika Polisi Jadi Penyiar, Bukan Penyelidik

Konferensi pers semacam ini bukan pertama kalinya terjadi, tapi kali ini memiliki karakter yang berbeda: ia menghadirkan spektakel tanpa akusisi. Polda Metro Jaya, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di ibu kota, justru terlihat seperti lembaga yang kehilangan arah—memamerkan barang bukti seolah-olah itu adalah bukti final, padahal secara hukum, itu baru permulaan. Dalam sistem hukum yang sehat, konferensi pers seharusnya menjadi alat transparansi, bukan alat psikologis untuk mengintimidasi atau memancing reaksi publik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: publik dibuat bingung, media diarahkan untuk membangun narasi sebelum fakta hukum matang, dan korban potensial—jika ada—terancam oleh opini publik yang bisa menghancurkan reputasi tanpa putusan pengadilan.

Lebih dari itu, penggunaan format ā€œpenyidikan gabunganā€ antara Polda Metro Jaya dan Kortastpidkor Polri mengindikasikan kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan lintas wilayah atau bahkan lintas sektor. Namun, tidak ada penjelasan tentang pembagian peran, koordinasi internal, atau bahkan kriteria yang digunakan untuk menentukan lokasi penggeledahan. Padahal, 13 titik penggeledahan—terutama jika mencakup kantor pemerintahan, perusahaan swasta, dan kediaman pribadi—harus didukung oleh surat perintah yang jelas dan alasan hukum yang transparan. Tanpa itu, operasi ini berisiko menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berbalik menjadi pelanggaran HAM. Ingat, kasus Novel Baswedan, atau bahkan kasus e-KTP yang sempat terhenti karena kebocoran informasi dan intervensi, adalah pengingat keras bahwa ketidaksiapan prosedural bisa menghancurkan keadilan itu sendiri.

Yang paling mengkhawatirkan adalah kecenderungan untuk memperlakukan penyidikan sebagai proyek komunikasi publik. Di era digital, setiap gambar uang dan emas yang diunggah ke media sosial langsung menjadi viral—dan dengan cepat menjadi ā€œbuktiā€ di mata masyarakat. Padahal, dalam perspektif hukum positif Indonesia, barang bukti belum menjadi bukti sah jika tidak melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan tersangka secara tertutup. Jika Polda Metro Jaya terus membiarkan konferensi pers menjadi panggung politik hukum—di mana simbolisme menggantikan substansi—maka kita sedang menyaksikan proses degradasi institusional: dari lembaga penegak hukum menjadi agen narasi. Ini bukan sekadar soal etika jurnalistik, tapi soal integritas sistem. Kita butuh penyidikan yang berani menghadapi kekuatan, bukan yang takut pada opini. Kita butuh jaksa dan polisi yang berani diam, jika belum ada cukup bukti—bukan yang berbicara sebelum hukum berbicara.