Drama Papan Nama di Polda Metro: Mengapa Dua Deputi KPK 'Dihapus' dari Konferensi Pers?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Drama Papan Nama di Polda Metro: Mengapa Dua Deputi KPK 'Dihapus' dari Konferensi Pers?
BAGIKAN:

JAKARTA — Sebuah pemandangan ganjil terjadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam. Dua papan nama pejabat tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan serta Eksekusi Asep Guntur Rahayu, sempat terpasang di meja utama namun tiba-tiba ditarik tepat sebelum acara dimulai.

Absennya kedua deputi tersebut memicu tanda tanya besar mengenai koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus besar di internal kepolisian. Menanggapi kegaduhan tersebut, Asep Guntur Rahayu memberikan klarifikasi pada Sabtu (11/7) saat konferensi pers berbeda terkait OTT Bupati Sukoharjo.

Asep menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dan Ely di Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Undangan tersebut berkaitan dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kami hadir di sana untuk menjawab surat undangan dan menjalankan surat tugas dari pimpinan," ujar Asep. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi mendalam dengan penyidik kepolisian mengenai kriteria pengambilalihan perkara, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor.

Terkait hilangnya papan nama mereka, Asep mengklaim bahwa hal itu terjadi setelah adanya kesepakatan bahwa penjelasan dari pihak KPK tidak diperlukan dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh penyidik kepolisian sudah dianggap cukup, sehingga peran KPK dalam forum publik tersebut ditiadakan.

"Setelah berdiskusi, rupa-rupanya tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers. Itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada," pungkas Asep.

Catatan Redaksi: Analisis Kritis Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama menguliti berbagai skandal kekuasaan, saya melihat peristiwa 'penarikan papan nama' ini bukan sekadar masalah teknis atau miskomunikasi administratif. Dalam dunia intelijen dan penegakan hukum, simbol adalah segalanya. Kehadiran papan nama yang kemudian ditarik menunjukkan adanya dinamika tarik-ulur kepentingan yang sangat kental di balik layar. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya meminta atau memutuskan bahwa suara KPK 'tidak diperlukan' dalam konferensi pers tersebut? Apakah ini bentuk koordinasi yang harmonis, atau justru upaya membatasi transparansi peran KPK dalam mengawasi kasus di tubuh Polri?

Kita harus kritis melihat narasi 'kesepakatan' yang disampaikan Asep Guntur. Dalam kasus korupsi yang melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri, kehadiran KPK sebagai supervisor seharusnya menjadi jaminan objektivitas. Ketika KPK tiba-tiba 'menghilang' dari panggung publik setelah sebelumnya dijadwalkan hadir, publik berhak mencurigai adanya tekanan atau kompromi tertentu. Jika memang koordinasi berjalan lancar, mengapa harus ada drama papan nama? Mengapa tidak sejak awal diputuskan siapa yang berbicara? Ketidakkonsistenan ini mengindikasikan adanya kegelisahan di tingkat penyidik atau pimpinan terkait sejauh mana KPK akan mengintervensi kasus ini.

Lebih jauh lagi, pernyataan Asep mengenai 'menghargai upaya APH lain' seringkali menjadi kode halus untuk sikap ewuh-pakewuh (sungkan) antarlembaga. Kita tidak boleh membiarkan etika birokrasi membunuh semangat pemberantasan korupsi yang agresif. Jika KPK terlalu 'sopan' dalam menjalankan fungsi supervisinya, maka fungsi tersebut hanya akan menjadi stempel formalitas belaka. Publik membutuhkan kepastian apakah KPK benar-benar mengawal kasus ini dengan tajam, atau hanya sekadar hadir sebagai pelengkap administrasi agar terlihat ada koordinasi.

Prediksi saya, jika pola komunikasi seperti ini terus berulang—di mana KPK tampak 'mengalah' dalam panggung publik—maka kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga antirasuah akan semakin tergerus. Kasus di Polda Metro ini adalah ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar 'tamu undangan', melainkan pengawas yang memiliki taring. Jangan sampai drama papan nama ini menjadi preseden bahwa peran KPK bisa dihapus begitu saja saat kepentingan institusi lain merasa terganggu.