UU P2SK 2026: LPS Dapat Kuasa Lebih Besar, Tapi Apa Artinya Bagi Nasabah dan Pasar Keuangan?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

UU P2SK 2026: LPS Dapat Kuasa Lebih Besar, Tapi Apa Artinya Bagi Nasabah dan Pasar Keuangan?
BAGIKAN:

Surabaya, 10 Juli 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim bahwa perubahan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi UU No. 4 Tahun 2026 memberi lembaga tersebut otoritas yang jauh lebih luas dalam menanggulangi krisis perbankan dan asuransi. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (9/7/2026).

Menurut Dimas, LPS kini dapat melakukan bank resolution (BDR) sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan metode penyelesaian secara final. LPS dapat mengalihkan kepemilikan kepada investor, mengeksekusi penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, kreditur, atau bahkan menarik kembali saham pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) bank yang bersangkutan. Selain itu, masa maksimal penyehatan bank (BDP) diperpanjang menjadi dua tahun, dan total periode penempatan dana LPS juga dibatasi dua tahun termasuk perpanjangan.

Di ranah asuransi, UU baru memberi LPS mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan paling lambat mulai Januari 2028, dengan kemungkinan peluncuran lebih awal. Ketentuan penyelamatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah baru akan berlaku efektif 1 Januari 2030.

Secara resmi, LPS menegaskan bahwa penguatan mandat ini “menyempurnakan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional” serta “meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis”. Namun, di balik bahasa resmi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan kritis yang belum mendapat jawaban memuaskan.

Analisis Pakar

Penguatan kewenangan LPS memang tampak logis dalam konteks mengurangi risiko sistemik, namun ada risiko terselubung yang dapat mengubah dinamika pasar keuangan Indonesia. Pertama, pemberian wewenang “sebelum penetapan metode penyelesaian” memberi LPS ruang gerak yang luas tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara LPS, OJK, dan pemegang saham mayoritas yang mungkin memiliki agenda politik atau bisnis tertentu. Tanpa mekanisme transparansi yang ketat, keputusan LPS berpotensi menjadi alat politik untuk menyingkirkan pemain besar yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.

Kedua, perpanjangan masa penyehatan menjadi dua tahun sekaligus batas maksimum penempatan dana LPS selama dua tahun menimbulkan dilema fiskal. LPS harus menyeimbangkan antara menahan likuiditas untuk menutup klaim nasabah dan mengalokasikan dana untuk penyehatan yang berpotensi memakan waktu lama. Jika penyehatan tidak berhasil dalam jangka waktu tersebut, LPS dapat terpaksa menanggung beban kerugian yang pada akhirnya dibebankan pada pemerintah melalui APBN. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah LPS siap secara finansial untuk menanggung skenario terburuk?

Ketiga, peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028 atau lebih awal menandakan ambisi LPS untuk masuk ke arena asuransi, sebuah sektor yang selama ini dikelola oleh OJK. Koordinasi antar lembaga belum jelas, dan potensi tumpang tindih regulasi dapat menciptakan kebingungan bagi konsumen. Lebih jauh, penjaminan polis dapat menurunkan insentif perusahaan asuransi untuk menjaga kualitas underwriting, karena mereka tahu ada jaring pengaman pemerintah. Ini berisiko meningkatkan premi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk asuransi.

Keempat, implementasi ketentuan penyelamatan asuransi pada 2030 memberi ruang bagi LPS untuk mengintervensi pasar asuransi syariah, yang selama ini dijaga oleh prinsip-prinsip syariah yang ketat. Intervensi semacam ini dapat menimbulkan konflik dengan otoritas keagamaan dan menurunkan daya tarik produk asuransi syariah di kalangan umat Islam yang sensitif terhadap campur tangan pemerintah.

Secara keseluruhan, meskipun tujuan utama perubahan UU P2SK adalah memperkuat stabilitas sistem keuangan, realitasnya dapat menimbulkan konsekuensi tak terduga yang mengancam independensi lembaga pengawas, menambah beban fiskal negara, serta menurunkan kualitas layanan keuangan bagi konsumen. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi penuh, dan dialog terbuka antara LPS, OJK, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan ini tidak berbalik menjadi beban bagi publik.