Skandal Lelang Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz: Siapa Benar‑Benar Dapat Hak Digital Nasional?

Teknologi
Fitriani NingsihFitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Skandal Lelang Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz: Siapa Benar‑Benar Dapat Hak Digital Nasional?
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil akhir seleksi pengguna pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler tahun 2026. Di balik angka‑angka triliunan rupiah, proses lelang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, konsentrasi pasar, dan kesiapan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital yang inklusif.

Proses lelang dimulai dengan price auction pada 7 Juli 2026, diikuti oleh pemilihan blok pita pada 8–10 Juli. Hasilnya, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk keluar sebagai pemenang tertinggi pada pita 700 MHz dengan tawaran Rp1,06 triliun untuk blok 30 MHz (2×15 MHz). Di urutan berikutnya, Telkomsel memperoleh 20 MHz dengan Rp642,5 miliar, dan Indosat Ooredoo Hutchison menempati posisi ketiga dengan 20 MHz senilai Rp507,48 miliar.

Untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel kembali unggul, mengamankan blok 80 MHz dengan tawaran Rp545,84 miliar. Indosat menempati posisi kedua (60 MHz, Rp372 miliar) dan XLSMART berada di urutan ketiga (50 MHz, Rp231,6 miliar).

Kemkomdigi memberi ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan tertulis melalui sistem e‑Auction hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Tanpa keberatan, rekomendasi akan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, dan keputusan final baru akan berlaku setelah diterbitkan Keputusan Menteri.

Namun, apa arti “kedaulatan digital inklusif” dalam praktik? Pemerintah menuntut pemenang menyediakan layanan 4G di 538 desa/kelurahan terpilih serta menyiapkan jaringan 5G di kota/kabupaten dengan target cakupan 51 % populasi nasional. Syarat ini tampak ambisius, namun tidak ada jaminan bahwa operator‑operator besar yang memenangkan lelang akan memprioritaskan daerah terpencil dibandingkan profitabilitas di kota‑kota besar.

Berita ini juga menyingkap fakta bahwa spektrum 700 MHz—yang secara global dianggap “golden band” karena penetrasi sinyal yang kuat—akan dikuasai oleh pemain baru, XLSMART, sementara spektrum 2,6 GHz—kunci bagi kapasitas 5G—tetap berada di tangan Telkomsel, raksasa yang sudah menguasai hampir setengah pasar seluler Indonesia. Konsentrasi ini menimbulkan risiko monopoli de‑facto, mengingat regulasi saat ini belum mengatur batas kepemilikan spektrum secara ketat.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat tiga dimensi krusial yang belum mendapat sorotan memadai. Pertama, transparansi proses lelang. Meskipun Kemkomdigi mengklaim prosedur terbuka, dokumen penawaran tidak dipublikasikan secara lengkap, menyulitkan publik menilai apakah ada praktik kolusi atau favoritisme. Kedua, konsentrasi kepemilikan spektrum. Dengan Telkomsel menguasai blok terbesar di pita 2,6 GHz, ia berpotensi mengendalikan infrastruktur 5G nasional, menutup ruang bagi kompetitor baru untuk bersaing secara adil. Ini berlawanan dengan semangat persaingan sehat yang seharusnya mendorong inovasi dan menurunkan harga layanan bagi konsumen.

Ketiga, kewajiban layanan desa/kelurahan. Pemerintah menuntut 4G di 538 desa/kelurahan, namun tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan kepatuhan. Pengalaman lelang sebelumnya menunjukkan bahwa operator cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke wilayah yang lebih menguntungkan, meninggalkan daerah terpencil dengan jaringan yang tidak memadai. Tanpa sanksi yang tegas, janji “kedaulatan digital inklusif” tetap menjadi slogan kosong.

Ke depan, saya memperkirakan dua skenario utama. Jika Kemkomdigi menegakkan sanksi tegas atas pelanggaran layanan desa, kita mungkin menyaksikan percepatan penetrasi internet di wilayah terpinggirkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan literasi digital dan membuka peluang ekonomi baru. Sebaliknya, bila regulasi tetap lemah dan kontrol pasar terpusat pada Telkomsel, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan 5G regional, terutama dibandingkan tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang telah mengadopsi model spektrum lebih terdiversifikasi.

Kesimpulannya, lelang spektrum ini bukan sekadar urusan angka triliunan rupiah, melainkan ujian nyata bagi kebijakan digital Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa prosesnya tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga menghasilkan manfaat konkret bagi seluruh rakyat, dari Sabang sampai Merauke.