Kemendagri Desak Daerah Percepat Inovasi: Smart Governance Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kemendagri Desak Daerah Percepat Inovasi: Smart Governance Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
BAGIKAN:

Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa inovasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan smart governance yang berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan pada acara penerimaan penghargaan Excellence Leadership Innovation in Smart Governance for Urban Sustainability dalam rangka Anugerah Smart City, Innovation Construction & Sustainable Living 2026 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.

Menurut Yusharto, smart governance melampaui sekadar digitalisasi layanan publik atau peluncuran aplikasi pemerintah. Ia mendefinisikannya sebagai kemampuan otoritas publik untuk mengambil keputusan berbasis data, mengintegrasikan lintas sektor, memperkuat partisipasi warga, memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) serta analitik data, dan membangun kolaborasi antar‑pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pihak non‑pemerintah.

"Konsep ini tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar transformasi digital. Tata kelola yang cerdas menuntut kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti (evidence‑based policy)," ujar Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10 Juli 2026). Ia menambahkan bahwa penghargaan yang diterima BSKDN merupakan pengakuan atas komitmen lembaga tersebut dalam menggerakkan perubahan kebijakan publik yang inovatif, sekaligus menjadi mandat untuk terus memperkuat peran BSKDN sebagai government think tank yang mengedepankan foresight kebijakan, AI, dan evaluasi berbasis bukti.

Yusharto menyoroti tantangan urbanisasi yang semakin kompleks—kemacetan, krisis perumahan, pengelolaan sampah, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, serta tuntutan layanan publik yang cepat dan transparan. "Pendekatan birokrasi konvensional tidak lagi memadai. Kita membutuhkan kebijakan yang didukung data, teknologi digital, dan kolaborasi lintas sektor," tegasnya.

Data internal BSKDN menunjukkan lonjakan signifikan dalam inovasi daerah: dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025. "Angka ini bukan sekadar statistik; di baliknya terdapat pengalaman, pembelajaran, dan solusi yang telah terbukti mengatasi masalah masyarakat," kata Yusharto. Ia menegaskan tugas BSKDN adalah mengolah praktik‑praktik baik menjadi pengetahuan kebijakan, menganalisisnya secara ilmiah, dan menyulapnya menjadi rekomendasi yang dapat direplikasi secara nasional.

Untuk menumbuhkan ekosistem inovasi, Kemendagri berkomitmen menyediakan pembinaan, pengukuran, pendampingan, serta diseminasi praktik terbaik. Yusharto menambahkan, "Keberhasilan pembangunan Indonesia tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau infrastruktur fisik, melainkan dari kemampuan pemerintah mengubah pengetahuan menjadi kebijakan, inovasi menjadi budaya kerja, dan kolaborasi menjadi manfaat nyata bagi rakyat."

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan publik selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal krusial dalam seruan Yusharto ini. Pertama, retorika smart governance yang kini menjadi jargon resmi kementerian, masih jauh dari implementasi yang merata. Data BSKDN memang menunjukkan pertumbuhan inovasi, namun kualitas dan dampak riilnya belum terukur secara transparan. Banyak inovasi yang tercatat hanyalah proyek pilot yang tidak berlanjut, atau inisiatif yang berakhir pada fase demonstrasi tanpa integrasi ke dalam kebijakan struktural.

Kedua, ketergantungan pada teknologi—AI, big data, dan analitik—menimbulkan risiko baru bila tidak diimbangi dengan kapasitas sumber daya manusia yang memadai. Pemerintah daerah, terutama di wilayah terpencil, masih bergumul dengan keterbatasan infrastruktur digital, kurangnya tenaga ahli, dan budaya birokrasi yang resistif terhadap perubahan. Tanpa upaya peningkatan kompetensi dan penyediaan dana yang berkelanjutan, inovasi yang diharapkan hanya akan menjadi simbolik, bukan solusi substantif.

Lebih jauh, kolaborasi lintas sektor yang diusung Yusharto masih terhambat oleh fragmentasi regulasi dan kurangnya mekanisme koordinasi yang jelas antara kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Kasus-kasus sukses seperti program pengelolaan sampah berbasis aplikasi di Jakarta Selatan atau platform transportasi terpadu di Surabaya menunjukkan potensi, namun belum ada kerangka nasional yang memfasilitasi replikasi skala besar.

Ke depan, saya memperkirakan tiga skenario utama. Jika Kemendagri berhasil mengkonkretkan standar operasional prosedur (SOP) untuk inovasi, menyediakan dana khusus untuk pengembangan kapasitas digital, serta membangun portal terbuka yang mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan, maka smart governance dapat bertransformasi menjadi realitas yang meningkatkan kualitas layanan publik. Sebaliknya, bila fokus tetap pada penghargaan simbolik tanpa memperkuat fondasi institusional, inovasi akan tetap terfragmentasi, menambah beban birokrasi tanpa menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Dengan menempatkan inovasi sebagai inti strategi pembangunan, bukan sekadar agenda politik jangka pendek, Indonesia berpeluang menjadi contoh regional dalam mengintegrasikan teknologi dan kebijakan berbasis bukti. Namun, tantangan terbesar tetap pada kemampuan pemerintah untuk mengubah niat menjadi aksi konkret, mengatasi resistensi internal, dan memastikan bahwa setiap inovasi yang dilaporkan benar‑benar menyentuh kebutuhan warga, bukan sekadar menambah angka dalam laporan tahunan.