Israel Ganjil! Mufti Agung Palestina Dilarang Masuk Al‑Aqsa Selama Seminggu
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Yerusalem – Pada Jumat (13/7/2026), pasukan militer Israel mengeluarkan perintah yang melarang Sheikh Mohammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem dan Palestina sekaligus khatib Masjid Al‑Aqsa, memasuki kompleks suci tersebut selama tujuh hari ke depan. Keputusan ini diambil sesudah Sheikh Hussein ditangkap usai ia menyampaikan khutbah dan memimpin salat Jumat di Al‑Aqsa.
Penangkapan itu menimbulkan gelombang protes di kalangan warga Palestina dan organisasi internasional yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran kebebasan beribadah serta upaya menekan simbol keagamaan paling penting bagi umat Islam. Sumber lokal melaporkan kepada kantor berita WAFA bahwa pasukan Israel menahan mufti tersebut tepat setelah ia selesai melaksanakan ibadah, kemudian mengeluarkan perintah larangan masuk yang berlaku sampai 20 Juli 2026.
Insiden ini muncul di tengah laporan medis dari Jalur Gaza yang menyebutkan 73.110 orang tewas dan 173.599 lainnya luka sejak agresi Israel dimulai pada Oktober 2023. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Meskipun gencatan senjata secara formal telah ditetapkan sejak 11 Oktober 2023, rekam jejak pelanggaran oleh pasukan Israel terus bertambah, menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan perjanjian tersebut.
Larangan masuk bagi Mufti Agung tidak hanya menyinggung hak kebebasan beragama, tetapi juga menambah beban psikologis bagi umat Islam yang menganggap Al‑Aqsa sebagai tempat suci yang tak boleh dipolitisasi. Keputusan ini dapat dipandang sebagai upaya Israel untuk mengendalikan narasi keagamaan di wilayah yang sudah diperebutkan secara politik selama puluhan tahun.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai langkah Israel ini bukan sekadar tindakan keamanan semata, melainkan bagian dari strategi lebih luas untuk melemahkan kepemimpinan spiritual Palestina. Dengan menahan mufti yang sekaligus menjadi suara moral dan politik, Israel berusaha menciptakan kekosongan kepemimpinan yang dapat dimanfaatkan untuk memecah belah solidaritas internal Palestina.
Selanjutnya, kebijakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik di wilayah suci. Sejarah mencatat bahwa setiap intervensi terhadap akses ke tempat ibadah di Yerusalem selalu menimbulkan gelombang kerusuhan, baik di Gaza maupun di Tepi Barat. Jika Israel tidak segera menanggapi kritik internasional, kita dapat menyaksikan peningkatan aksi protes yang berpotensi berujung pada bentrokan bersenjata.
Di tingkat internasional, larangan ini menambah beban pada upaya mediasi yang sudah terhambat. Negara-negara yang mendukung solusi dua negara akan dipaksa memilih antara menegakkan hak kebebasan beragama atau menyeimbangkan kepentingan keamanan Israel. Kegagalan menemukan titik temu dapat memperpanjang penderitaan rakyat Palestina dan menurunkan kredibilitas lembaga-lembaga internasional yang seharusnya menjadi penengah.
Prediksi saya, dalam tiga hingga enam bulan ke depan, tekanan diplomatik akan meningkat, terutama dari negara-negara Muslim dan organisasi hak asasi manusia. Israel mungkin akan menghadapi sanksi simbolik atau pembatasan kerja sama di arena internasional, sementara kelompok-kelompok radikal di Palestina dapat memanfaatkan situasi ini untuk merekrut lebih banyak anggota, meningkatkan risiko terorisme. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menegakkan prinsip kebebasan beribadah dan menolak taktik intimidasi yang mengancam stabilitas regional.
BERITA TERKAIT

Bank Tanah dan ‘Jebakan Legal’ Reforma Agraria: Antara Janji Kemandirian Petani dan Realitas Kekuasaan Tanah Negara
Siti Amalia
Skrining CKG Ungkap 2,8 Juta Warga Sumut Terancam Ledakan Krisis Kesehatan Jiwa: Dinkes Masih Jalan Kaki, Padahal RS Jiwa Penuh & Dokter Spesialis Justru Minim
Budi Santoso
Komersialisasi Asrama Haji: Strategi Efisiensi Negara atau Sekadar Mengejar Profit?
Ustaz Farhan