Bondowoso Desak Tol Prosiwangi Dibuka Sementara: Solusi Cepat atau Taktik Politik Menjelang Pilkada?
Dian Kusuma
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali mengangkat isu lama—pembukaan sementara akses Jalan Tol Prosiwangi—sebagai upaya mengurai kemacetan di Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo. Namun, kali ini, langkah yang disampaikan Bupati Abd Hamid Wahid melalui surat resmi ke Kementerian PUPR, Kemenhub, Gubernur Jatim, dan PT Jasa Marga itu menyimpan sejumlah pertanyaan kritis: apakah ini benar-benar solusi infrastruktur, atau sekadar respons politis terhadap tekanan masyarakat yang semakin keras menyuarakan keluhan kemacetan?
Dilansir dari laporan ANTARA, perbaikan gorong-gorong di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur (Situbondo), dimulai sejak 6 Juli 2026 dan diberlakukan sistem buka-tutup hingga akhir Agustus 2026. Selama periode ini, antrean kendaraan di jalur Pantura mencapai tingkat kritis: kemacetan berjam-jam, penundaan distribusi logistik, dan risiko keselamatan jalan yang meningkat akibat konvergensi arus lalu lintas dengan zona kerja. Dalam konteks ini, pengalihan arus ke Tol Prosiwangi memang terdengar logis—terutama karena ruas tol ini telah selesai konstruksi sejak 2024 dan hanya menunggu pembukaan operasional penuh.
Namun, di sinilah letak kelemahan strukturalnya: kenapa pembukaan sementara justru diusulkan oleh daerah, bukan diinisiasi oleh pusat melalui Kementerian PUPR atau Jasa Marga? Padahal, manajemen lalu lintas nasional—terutama di koridor strategis seperti Jalur Pantura—seharusnya menjadi bagian dari rencana operasional proyek infrastruktur sejak awal. Fakta bahwa Bondowoso harus mengajukan secara eksplisit menunjukkan adanya kegagalan koordinasi antar-institusi yang serius. Lebih dari itu, Tol Prosiwangi sendiri adalah bagian dari koridor Jawa-Madura-Bali (Jamali) yang dirancang untuk mengurangi beban Jalur Pantai Utara. Jika pembukaannya ditunda hingga saat ini, berarti ada kebijakan yang tidak konsisten antara perencanaan jangka panjang dan eksekusi operasional harian.
Lebih jauh, penggunaan istilah "pembukaan sementara" mengandung potensi masalah hukum dan teknis. Apakah infrastruktur tol yang belum sepenuhnya bersertifikasi keselamatan (seperti sistem pengawasan, rest area, dan akses darurat) siap dioperasikan secara penuh? Jasa Marga sebagai pengelola jasa tol harus menjawab pertanyaan ini secara transparan—bukan hanya melalui surat menyurat, tapi melalui audit publik independen. Jika tidak, pembukaan sementara bisa berujung bencana: baik dalam bentuk kecelakaan lalu lintas, kerugian finansial akibat kerusakan jalan karena beban berlebih, atau bahkan kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem manajemen jalan tol nasional.
Opini Mendalam: Dari Bondowoso ke Meja Merah—Kapan Infrastruktur Jadi Prioritas, Bukan Proyek Kepentingan?
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput puluhan proyek infrastruktur di Indonesia, saya melihat permohonan Bondowoso ini sebagai gejala dari paradoks kebijakan nasional: kita membangun tol dengan anggaran triliunan rupiah, namun gagal merancang skenario operasional darurat ketika infrastruktur jalan nasional mengalami gangguan. Tol Prosiwangi bukan sekadar ruas jalan—ia adalah simbol komitmen negara terhadap efisiensi logistik nasional. Jika dalam kondisi darurat seperti perbaikan gorong-gorong di Pantura, pemerintah masih terjebak dalam logika reaktif (usul dari daerah, evaluasi berbulan-bulan), maka kita sedang mengulangi kesalahan yang sama: membangun infrastruktur tanpa membangun sistem manajemen yang mendukungnya.
Lebih tajam lagi, saya mencurigai adanya dimensi politik di balik pengajuan ini. Bupati Abd Hamid Wahid sedang berada dalam masa transisi menjelang Pilkada 2027—dan isu kemacetan Pantura adalah isu yang sangat sensitif di kalangan pelaku usaha, nelayan, dan sopir truk, yang merupakan basis suara potensial. Dengan mengajukan solusi sejak awal, ia membangun narasi sebagai tokoh yang proaktif dan responsif. Tapi ini berbahaya jika solusi infrastruktur dijadikan alat kampanye, bukan komitmen layanan publik. Jika pembukaan sementara Tol Prosiwangi hanya berlangsung selama masa kritis (2 bulan), lalu ditutup kembali tanpa integrasi jangka panjang, maka kita hanya memperpanjang siklus kemacetan—bukan menyelesaikannya.
Di sisi lain, Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga harus berani mengakui: apa yang disebut "pembukaan sementara" sebenarnya adalah bukti kegagalan perencanaan mitigasi risiko. Dalam manajemen proyek infrastruktur modern, skenario seperti perbaikan gorong-gorong seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap desain. Artinya, sebelum pekerjaan dimulai, sudah harus ada rencana pengalihan arus yang terintegrasi, termasuk penyesuaian tarif tol, penambahan petugas keamanan jalan, dan koordinasi dengan polisi lalu lintas. Jika semua itu tidak ada, maka yang terjadi hanyalah reaksi darurat yang mahal dan tidak berkelanjutan. Jasa Marga, sebagai BUMN yang diharapkan menjadi pelopor efisiensi, harusnya tidak perlu menunggu surat dari bupati—ia harusnya mengirim tim evaluasi ke lokasi sejak pekerjaan dimulai.
Terakhir, saya ingin mengingatkan: infrastruktur bukan sekadar beton dan aspal. Ia adalah ekosistem yang mencakup manusia, kebijakan, teknologi, dan kepercayaan publik. Tol Prosiwangi yang terlalu lama tertunda pembukaannya—padahal sudah siap—adalah cermin dari mentalitas birokrasi kita yang lebih mengutamakan prosedur formal daripada kebutuhan nyata rakyat. Jika Bondowoso bisa membuka jalan tol sementara dalam 2 minggu, maka pusat harus bisa mengambil keputusan dalam 48 jam, bukan 4 bulan. Karena di jalur Pantura, setiap jam kemacetan berarti kerugian ratusan miliar rupiah bagi perekonomian nasional. Dan itu—bukan sekadar antrean truk—adalah bukti nyata dari kegagalan kepemimpinan infrastruktur.
BERITA TERKAIT

Bedah Rumah: Pemerintah Pilih Kelompok Prioritas, Tapi Apa Benar Membantu yang Membutuhkan?
Budi Santoso
MRT Purple Line Goyang Tanah: Gubernur Bangkok Perintahkan Evakuasi Massal Warga
Siti Rahmawati
Festival Rakyat Kaltara 2026: 50 Stan UMKM, Hiburan Piala Dunia, dan Ironi ‘Ekonomi Kerakyatan’ yang Masih Terjebak pada Ritual Simbolis
Dian Kusuma