Skandal 'Orang Dalam': Eks Jampidsus Terjerat Korupsi, Ujian Integritas di Jantung Kejaksaan Agung
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Sebuah ironi besar tengah terjadi di tubuh Korps Adhyaksa. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, kini justru terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang kini juga menjabat sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, Rudi menekankan pentingnya kepastian hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang melibatkan mantan petinggi lembaga tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, skandal PT Asabri, serta kasus di PT Krakatau Steel. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan kini difokuskan pada optimalisasi alat bukti yang saat ini masih tersimpan di Polda Metro Jaya.
Selain FA, penyidik juga telah menetapkan tersangka berinisial DR yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli lalu. Sementara itu, FA hingga saat ini belum dilakukan penahanan, sebuah fakta yang memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana ketegasan lembaga ini terhadap mantan pejabat tingginya sendiri.
Rudi Margono menyatakan bahwa arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sangat jelas: penanganan harus profesional namun tetap humanis. Terkait peran spesifik FA dalam ketiga kasus raksasa tersebut, pihak Kejaksaan baru akan mengungkapnya setelah seluruh berkas perkara dan berita acara pelimpahan diterima serta dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor.
Catatan Kritis Budi Santoso: Menakar Nyali Kejaksaan Mengadili 'Keluarganya Sendiri'
Sebagai jurnalis senior yang telah menguliti berbagai skandal kekuasaan di negeri ini, saya melihat kasus FA bukan sekadar perkara korupsi biasa. Ini adalah 'tsunami integritas' bagi Kejaksaan Agung. Bagaimana mungkin seorang Jampidsus—posisi paling strategis dalam memburu koruptor—justru diduga menjadi bagian dari ekosistem korupsi di proyek-proyek strategis seperti PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel? Ini mengindikasikan adanya potensi systemic failure atau kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Kejaksaan.
Publik harus kritis melihat narasi "profesional dan humanis" yang terus didengungkan. Dalam banyak kasus 'orang dalam', istilah 'humanis' seringkali menjadi eufemisme untuk memberikan perlakuan istimewa atau memperlambat proses hukum. Fakta bahwa tersangka DR sudah ditahan sejak Juli, sementara FA belum disentuh, menciptakan disparitas penegakan hukum yang mencolok. Jika Kejaksaan ingin benar-benar membersihkan namanya, tidak boleh ada karpet merah bagi FA hanya karena ia pernah memegang tongkat komando di gedung tersebut.
Lebih jauh lagi, pelimpahan kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung adalah langkah yang berisiko. Di satu sisi, ini adalah bentuk sinergi, namun di sisi lain, ini adalah ujian bagi Kejaksaan: apakah mereka mampu objektif mengadili mantan pimpinannya, atau justru terjadi proses 'pembersihan' berkas yang menguntungkan tersangka? Kita tidak boleh lupa bahwa dalam kasus korupsi kelas kakap, musuh terbesar bukanlah kurangnya bukti, melainkan kuatnya jaringan perlindungan antar-elit (elite protection).
Prediksi saya, kasus ini akan menjadi bola salju. Jika FA terbukti terlibat dalam tiga kasus besar sekaligus, maka ada kemungkinan besar terdapat aliran dana yang mengalir ke jaringan yang lebih luas. Saya menantang Kejaksaan Agung untuk tidak hanya berhenti pada tersangka FA dan DR, tetapi membongkar seluruh struktur 'mafia hukum' yang mungkin selama ini bersembunyi di balik jubah profesionalisme. Jangan sampai kasus ini berakhir menjadi sekadar formalitas hukum untuk meredam kemarahan publik, sementara aktor intelektual sebenarnya tetap aman di zona nyaman mereka.
BERITA TERKAIT

Tragedi Berdarah Katingan: Sembilan Eksekutor Bandar Narkoba Diringkus, Menguak Sisi Gelap Perlawanan Terorganisir

Dunia Sepak Bola Berduka! Jayden Adams, 'The Rising Star' Bafana Bafana, Pergi di Usia 25 Tahun
