Skandal 'Brankas' Bupati Sukoharjo: Rp21,2 Miliar Hasil Pemerasan Terbongkar dalam OTT KPK
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), kini resmi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan pemerintahannya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7) tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan sejumlah orang, tetapi juga menyita aset fantastis senilai Rp21,2 miliar. Barang bukti yang ditemukan sangat beragam, mulai dari uang tunai, berbagai mata uang asing, hingga logam mulia yang disimpan di lokasi-lokasi strategis.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan pengamanan 18 orang di tiga wilayah berbeda: Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Rincian harta yang disita menunjukkan pola akumulasi kekayaan yang tidak wajar:
- Uang Tunai: Rp6,4 miliar.
- Valuta Asing: Sekitar Rp7,5 miliar (mencakup Dolar Singapura, Dolar Australia, Dolar AS, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand).
- Logam Mulia: 2,5 kilogram emas (25 keping @100 gram) senilai Rp7,3 miliar.
Yang lebih mengejutkan, barang bukti tersebut ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang pelayanan publik dan pribadi, termasuk ruang kerja RCH serta brankas milik Bupati yang tersebar di Wonogiri dan Laweyan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini: Etik Suryani (Bupati), Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM). Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ketiga tersangka, sejumlah pejabat tinggi daerah juga turut diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (AHW), Kepala BPKAD (RCH), Sekretaris BPKAD (ND), hingga Kepala Dinas PUPR (BSA), yang mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang sistemik di internal Pemkab Sukoharjo.
Catatan Kritis Budi Santoso: Korupsi Sistemik dan 'Kultus' Kekuasaan Daerah
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola korupsi di tingkat daerah, saya melihat kasus Bupati Sukoharjo ini bukan sekadar peristiwa 'oknum', melainkan manifestasi dari systemic corruption yang sudah mengakar. Temuan uang dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar di dalam brankas pribadi adalah indikator klasik dari perilaku money laundering atau setidaknya upaya pengamanan aset hasil kejahatan agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan negara.
Sangat ironis ketika kita melihat daftar orang yang diperiksa: dari Bupati, Sekda, hingga Kepala Dinas PUPR. Ini adalah 'paket lengkap' birokrasi. Ketika pemegang kekuasaan tertinggi di daerah berkolusi dengan pengelola keuangan (BPKAD) dan pelaksana proyek (PUPR), maka fungsi checks and balances di pemerintahan daerah tersebut telah mati total. Jabatan publik tidak lagi digunakan untuk melayani rakyat, melainkan berubah menjadi 'mesin ATM' pribadi melalui praktik pemerasan yang terorganisir.
Keberadaan 'orang kepercayaan' seperti Tri Mulyo (TRM) dalam daftar tersangka menunjukkan adanya pola shadow government atau pemerintahan bayangan. Seringkali, Bupati tidak menyentuh uang secara langsung, namun menggunakan 'operator' untuk mengumpulkan upeti. Namun, dalam kasus ini, temuan brankas di berbagai lokasi membuktikan bahwa aliran dana tersebut bermuara pada satu titik kekuasaan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang sangat vulgar.
Prediksi saya, kasus ini hanyalah puncak gunung es. Dengan jumlah uang mencapai Rp21,2 miliar, sangat tidak mungkin jika hanya tiga orang yang terlibat. KPK harus mengejar aliran dana ini lebih jauh—siapa saja kontraktor yang diperas? Ke mana saja uang ini mengalir untuk kepentingan politik atau pencucian uang? Jika KPK hanya berhenti pada tersangka yang sudah tertangkap OTT, maka kita hanya memotong dahan, bukan mencabut akar. Publik butuh transparansi penuh mengenai siapa saja 'pemain' di balik layar yang selama ini menikmati hasil pemerasan di Sukoharjo.
BERITA TERKAIT

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Biarkan Masjid Hanya Jadi 'Monumen' Megah Tanpa Jiwa

Ali Sadikin: Maecenas Kontroversial atau Penjaga Seni Jakarta yang Terlupakan?
