Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin: Karier dan Kontroversinya

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin: Karier dan Kontroversinya
BAGIKAN:

JAKSAAgung Sanitiar Burhanuddin atauST Burhanuddinmenerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Febrie mengundurkan diri di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Anang mengatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujar Anang.

Burhanuddin melantik Febrie sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Saat itu, Burhanuddin memasuki tahun ketiga masa jabatannya sebagai Jaksa Agung setelah Presiden ke-7 Joko Widodo menunjuknya pada 2019. Sebelumnya, ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga pensiun pada 2014.

Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin lahir di Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada 17 Juli 1954. Ia merupakan Jaksa Agung ke-25 yang memimpin Kejaksaan Agung sejak 2019 menggantikan HM Prasetyo.

Burhanuddin mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1989 setelah lulus dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Pada tahun yang sama, ia mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa. Dua tahun kemudian, ia mulai meniti karier sebagai jaksa dan secara bertahap menduduki sejumlah posisi penting.

Kariernya semakin menonjol ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Jambi, pada 1999. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pada 2007, Burhanuddin mendapat promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pada 2009, lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia tahun 2001 itu kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Setahun kemudian, ia kembali mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Burhanuddin kemudian menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 2011 hingga pensiun pada 2014. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama Jakarta pada 2006 dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.

Setelah pensiun, Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung ketika Presiden Joko Widodo mempercayainya menjabat Jaksa Agung. Jokowi mengumumkan pengangkatan itu bersamaan dengan pengenalan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Burhanuddin merupakan adik kandung politikus PDIP TB Hasanuddin yang pernah menjabat Ketua Departemen Politik DPP PDI Perjuangan. Pada 2012, TB Hasanuddin dipercaya menjadi Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Partai kemudian mengusungnya sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Meski memiliki hubungan keluarga dengan politikus PDIP, Burhanuddin menegaskan dirinya mengemban jabatan Jaksa Agung sebagai profesional, bukan representasi partai politik.

Saat itu, sejumlah partai koalisi menyatakan keberatan apabila jabatan Jaksa Agung diisi kader partai. Pada periode sebelumnya, HM Prasetyo merupakan kader Partai NasDem. Meski demikian, Prasetyo beberapa kali menyatakan telah keluar dari partai tersebut.

Nama Burhanuddin sempat ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang dikaitkan dengan artis Celine Evangelista.

Celine Evangelista juga disebut memiliki kedekatan dengan Burhanuddin. Bahkan, artis tersebut memanggil ST Burhanuddin dengan sebutan "Papa".

Selain itu, Burhanuddin juga pernah diisukan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, sebagaimana isu yang kini menimpa Febrie Adriansyah. Bedanya, Burhanuddin membantah kabar tersebut dan tetap menjabat."Enggak ada saya mundur," katanya sambil tertawa kecil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Isu pengunduran diri Burhanuddin mencuat pada pertengahan 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, juga membantah kabar tersebut."Memang kami juga baru mendengar dari beberapa media dan kami sangat terkejut karena sesungguhnya berita atau informasi itu tidak benar," kata Harli pada 19 Mei 2025.

Pada masa kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung menghadapi salah satu ujian terbesar ketika jaksaPinangkiSirna Malasari terseret perkara suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait upaya pengurusanfatwaMahkamah Agung bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan Pinangki, nama Burhanuddin muncul melalui inisialBRyang tercantum dalamaction planatau rencana pengurusanfatwa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk kepada ST Burhanuddin. Awalnya Pinangki mencantumkan nilai US$ 100 juta dolar sebagaifeediaction plantersebut. Kemudian nilai yang disepakai menjadi US$ 10 juta dolar.

Burhanuddin membantah terlibat dalam rencana tersebut dan menyatakan tidak mempermasalahkan penyebutan namanya dalam surat dakwaan. Ia mengklaim Kejaksaan Agung menangani perkara Pinangki secara terbuka dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Pengadilan kemudian menyatakan Pinangki terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun bui di tingkat banding atas perkara tersebut.

Beberapa saat setelah skandal Pinangki menyeruak ke publik, gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan terbakar pada 22 Agustus 2020. Kebakaran yang berlangsung selama berjam-jam itu melalap hampir seluruh bagian gedung utama dan sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi besar oleh Kejaksaan Agung. Juga spekulasi ihwal penghilangan CCTV.

Kepolisian kemudian menyimpulkan kebakaran terjadi akibat api terbuka yang digunakan lima pekerja bangunan saat melakukan renovasi. Api mengenai bahan mudah terbakar di sekitar lokasi pekerjaan hingga akhirnya membesar dan menghanguskan gedung. Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas lima pekerja, seorang mandor, seorang pengawas, dan seorang pejabat pembuat komitmen proyek renovasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pilihan Editor:Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi