Intervensi atau Pengawasan? DPR 'Turun Gunung' Kawal Kasus Korupsi Eks Jajamuks Febrie Adriansyah
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA — Langkah tidak biasa diambil oleh Komisi III DPR RI dalam merespons skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jajamuks), Febrie Adriansyah. Legislatif memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum terhadap tiga kasus rasuah besar yang melibatkan sang mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa timwas ini tidak hanya akan memantau dari balik meja, melainkan akan terjun langsung ke lapangan. Fokus utama mereka adalah mengawasi proses penggeledahan serta pemeriksaan tempat dan barang bukti guna memastikan transparansi absolut dalam penanganan perkara.
"Kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan," tegas Habiburokhman dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu (11/7/2026). Politikus Partai Gerindra ini mengklaim bahwa kehadiran fisik anggota legislatif di lokasi penyidikan bertujuan untuk menutup celah kecurangan dan menghindari potensi manipulasi barang bukti.
Dalam pernyataan yang cukup satir, Habiburokhman menyoroti risiko pertukaran barang bukti yang bisa terjadi jika pengawasan lemah. "Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat," ujarnya, mengisyaratkan ketidakpercayaan penuh terhadap prosedur standar jika tidak dikawal secara terbuka.
Kasus yang menjadi sorotan ini mencakup tiga perkara besar: korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta skandal pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal di Sumatera. Ketiga berkas perkara tersebut telah resmi diserahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka, meski Febrie sendiri belum resmi ditahan.
Habiburokhman juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa tindak pidana ini adalah ulah personal oknum, bukan representasi kebijakan institusi, sehingga sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung harus tetap solid tanpa ada yang mengendurkan pengusutan.
Catatan Redaksi: Analisis Kritis Budi Santoso
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola permainan kekuasaan di Indonesia, saya melihat langkah Komisi III DPR ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, narasi "transparansi" dan "mencegah emas ditukar cokelat" terdengar heroik dan pro-rakyat. Namun, secara fundamental, kita harus bertanya: Apakah ini murni pengawasan legislatif atau justru bentuk intervensi terhadap independensi yudisial?
Dalam prinsip separation of powers, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, namun masuknya anggota DPR hingga ke tahap penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti adalah preseden yang sangat berbahaya. Ada garis tipis antara "mengawal" dan "mendikte". Jika setiap penggeledahan kasus korupsi besar harus didampingi oleh politisi, maka proses penyidikan akan kehilangan sterilitasnya. Kita tidak boleh menutup mata bahwa dalam politik, "pengawasan" seringkali menjadi kedok untuk memastikan bahwa arah penyidikan tidak menyentuh kepentingan atau aktor politik tertentu yang mungkin terhubung dengan tersangka.
Keterlibatan Febrie Adriansyah, seorang mantan Jajamuks, menunjukkan betapa rapuhnya integritas di jantung penegakan hukum kita. Ketika orang yang seharusnya memimpin pemberantasan korupsi justru menjadi tersangka, maka kepercayaan publik berada di titik nadir. Namun, solusi atas krisis kepercayaan ini seharusnya adalah penguatan sistem internal (internal affairs) dan pengawasan oleh lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan atau KPK, bukan dengan membawa politisi ke lokasi TKP. Ketakutan akan "emas ditukar cokelat" seharusnya dijawab dengan sistem chain of custody barang bukti yang tersertifikasi secara digital dan transparan, bukan dengan kehadiran fisik anggota DPR.
Prediksi saya, kasus ini akan menjadi bola panas yang akan mengguncang stabilitas internal Kejaksaan Agung. Jika DPR terlalu dalam mengintervensi, kita mungkin akan melihat drama baru berupa "tebang pilih" atau justru pengalihan isu. Publik harus tetap kritis: apakah Panja Timwas ini benar-benar ingin mengembalikan kerugian negara, atau sekadar sedang melakukan political branding untuk menunjukkan bahwa mereka "tegas" terhadap korupsi, sementara di balik layar, mereka sedang mengamankan aset-aset politik lainnya? Jangan sampai pengawasan ini justru menjadi tameng bagi tersangka untuk mencari celah hukum melalui tekanan politik.
BERITA TERKAIT

13 MoU Strategis Kemenperin di INNOPROM 2026: Janji Besar atau Hanya Panggung Diplomasi?

Pertaruhan Strategi Sean Gelael di Interlagos: Mengapa 'Sengaja Lambat' di Latihan Bisa Jadi Kunci Kemenangan?
