Ironi Koperasi Merah Putih: Omzet Puluhan Juta, Gaji Pegawai Masih di Bawah UMK
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

KLATEN – Di tengah ambisi besar pemerintah membangun ekosistem ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebuah realitas pahit muncul dari Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Koperasi Merah Putih (KDMP) Bentangan kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa penggajian pegawainya masih jauh dari standar kesejahteraan minimum yang ditetapkan pemerintah.
Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengakui bahwa dua pegawainya hanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka ini diambil dari pendapatan operasional koperasi yang mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, penjualan pupuk, hingga LPG. Bambang berdalih bahwa besaran tersebut adalah batas maksimal kemampuan keuangan koperasi saat ini.
"Mau digaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), KDMP belum mampu," ujar Bambang dalam keterangannya. Meski mengklaim telah mampu menggaji selama 12 bulan terakhir, pengakuan ini justru mempertegas adanya gap besar antara target profesionalisme yang dicanangkan pemerintah dengan implementasi di lapangan.
Secara finansial, KDMP Bentangan mencatatkan omzet rata-rata Rp40 juta per bulan dengan laba bersih sekitar Rp7 juta. Menariknya, seluruh pengurus koperasi saat ini tidak menerima honor dan bekerja secara gotong royong, dengan alasan memprioritaskan penambahan modal usaha. Koperasi ini juga baru saja bertransformasi dari sistem konsinyasi (titip jual) menjadi pembelian stok barang menggunakan modal sendiri.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggajian di seluruh jaringan KDKMP. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, untuk menanyakan apakah ada pedoman resmi dari pemerintah terkait penggajian pegawai koperasi desa ini. Namun, hingga berita ini naik cetak, pihak Kementerian Koperasi masih bungkam.
Padahal, pemerintah tengah mengejar target agresif untuk mengoperasikan 40.000 KDKMP hingga akhir 2026. Berdasarkan data Simkopdes per 9 Juli 2026, sebanyak 35.870 titik telah terverifikasi, dengan 15.500 unit sudah rampung 100 persen. Pertanyaannya, apakah pembangunan fisik yang masif ini dibarengi dengan standar kesejahteraan SDM yang layak, atau sekadar mengejar angka statistik pembangunan?
Analisis Redaksi: Jebakan 'Gotong Royong' dan Ilusi Ekonomi Desa
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam model operasional KDKMP di Klaten ini. Penggunaan narasi "gotong royong" dan "sesuai kemampuan" seringkali menjadi tameng bagi manajemen untuk melegitimasi praktik penggajian di bawah standar hukum (UMK). Kita harus kritis: bagaimana mungkin sebuah lembaga yang didorong oleh pemerintah untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa justru memulai langkahnya dengan mengabaikan hak dasar pekerja atas upah layak? Jika di awal operasional saja standar kesejahteraan sudah dikompromikan, maka ada risiko besar bahwa KDKMP hanya akan menjadi 'proyek fisik' tanpa fondasi manajemen SDM yang sehat.
Kesenjangan antara omzet Rp40 juta dengan gaji Rp1,5 juta menunjukkan adanya inefisiensi atau manajemen keuangan yang terlalu konservatif. Laba Rp7 juta per bulan seharusnya bisa dikelola lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa mengganggu stabilitas modal. Jika pemerintah menargetkan 40.000 koperasi, maka tanpa pedoman penggajian yang baku dan transparan, kita akan melihat ribuan 'kantong' ekonomi desa yang dikelola secara amatir. Ketiadaan respon dari Wamenkop Farida Farichah dalam hal ini memperkuat dugaan bahwa pemerintah mungkin belum memiliki blueprint kesejahteraan pekerja yang konkret, hanya sekadar target kuantitas pembangunan gedung.
Lebih jauh lagi, saya memprediksi bahwa jika pola ini terus berlanjut, KDKMP akan mengalami turnover pegawai yang tinggi. Orang-orang kompeten tidak akan bertahan dengan gaji di bawah UMK, dan pada akhirnya koperasi hanya akan diisi oleh tenaga kerja yang tidak kompeten. Ini adalah bom waktu. Bagaimana mungkin kita mengharapkan profesionalisme manajerial jika insentif yang diberikan tidak manusiawi? Pemerintah tidak boleh hanya membanggakan angka 15.500 unit yang rampung, tetapi harus menjawab: berapa banyak dari unit tersebut yang mampu memberikan kehidupan layak bagi pengelolanya?
Koperasi seharusnya menjadi alat pembebasan ekonomi rakyat, bukan justru menjadi tempat baru bagi praktik eksploitasi tenaga kerja berkedok pengabdian desa. Saya mendesak Kementerian Koperasi untuk segera mengeluarkan regulasi penggajian yang mengikat bagi seluruh KDKMP agar tidak terjadi disparitas kesejahteraan yang tajam antarwilayah. Jangan sampai label 'Merah Putih' hanya menjadi hiasan papan nama, sementara di dalamnya terjadi pengabaian terhadap hak-hak pekerja desa.
BERITA TERKAIT

Tragedi Pantai Kemala: Anak 12 Tahun Terseret Arus, Alarm Keras bagi Keamanan Wisata Bahari Balikpapan

13 MoU Strategis Kemenperin di INNOPROM 2026: Janji Besar atau Hanya Panggung Diplomasi?
