Bahlil Tunda Rencana Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun: Antara Janji “Win‑Win” dan Realitas Biaya Tinggi
Siti Amalia
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Banda Aceh (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa permintaan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memproses gas Blok Andaman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe masih berada dalam tahap pertimbangan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers usai pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh, Sabtu (11 Juli 2026).
"Saya belum bisa memutuskan karena masih dalam pembahasan. Yang kita harus cari yang win‑win (terkait permintaan Aceh). Kita tidak bisa mengatakan A kalau cost‑nya tinggi," ujar Bahlil, menegaskan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil perhitungan biaya dan manfaat.
Menurut Bahlil, pengelolaan gas Blok Andaman pada dasarnya merupakan bisnis. Jika perhitungan ekonominya menguntungkan, maka permintaan Aceh untuk menyalurkan gas ke KEK Arun dapat dipertimbangkan. Namun, bila biaya produksi terlalu berat, pemerintah tidak akan memaksakan proyek yang berpotensi merugikan semua pihak.
"Tidak ada bisnis yang akan berakhir dengan kerugian. Harus semuanya untung, ya. Untung bagi rakyat Aceh dalam konteks pendapatan, untung bagi investor, dan kita bisa melakukan sharing terhadap pendapatan itu," tambahnya, menyinggung skema bagi hasil yang masih belum diuraikan secara rinci.
Sejak penemuan cadangan gas oleh Mubadala Energy di lepas pantai (offshore) Blok Andaman, target produksi awal diperkirakan mencapai 300 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri ESDM untuk meminta agar gas tersebut diproses secara onshore di KEK Arun, bukan melalui skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) yang umum dipakai di lepas pantai.
Permintaan tersebut mencakup tiga poin utama: (1) pengolahan gas di darat (onshore receiving facility/ORF) di KEK Arun, (2) alokasi gas untuk industri lokal, khususnya Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan (3) penundaan sementara rencana Plan of Development (PoD) yang mengatur tata cara eksplorasi.
Bahlil menyoroti tantangan teknis: "Temuan gas berada di atas 12 mil laut. Jika kita membangun pipa gas, biaya akan sangat tinggi, sehingga harga jual gas bisa melampaui US$10 per MMBTU, tidak kompetitif," ujarnya. Angka tersebut jauh di atas harga gas domestik yang biasanya berada di kisaran US$5‑7 per MMBTU, menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan ekonomi proyek.
Ia menambahkan bahwa sebagian produksi gas akan dialokasikan untuk PLN dan industri Aceh, termasuk PIM yang saat ini masih mengandalkan LNG impor dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. "Sebagian ini akan kami dorong untuk memanfaatkan gas dari Blok Andaman," kata Bahlil, meski tidak menjelaskan berapa persen produksi yang akan dialokasikan secara pasti.
Dengan konsesi blok Andaman berada di tangan Mubadala Energy, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjamin keberlanjutan proyek dan memastikan manfaat bagi rakyat Aceh. "Itu yang paling penting. Dan itu kan ada bagi hasilnya juga," tuturnya, tanpa menguraikan mekanisme bagi hasil yang transparan.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa keputusan Bahlil bukan sekadar soal angka biaya, melainkan refleksi dari dinamika politik energi nasional yang semakin kompleks. Pertama, permintaan Aceh untuk memindahkan proses pengolahan ke darat menimbulkan pertanyaan tentang kepentingan regional versus kepentingan nasional. Pemerintah pusat cenderung mengutamakan skema offshore‑FPSO karena biaya infrastruktur yang lebih rendah dan risiko operasional yang terkontrol. Memaksa proyek onshore di KEK Arun dapat menambah beban fiskal dan menurunkan daya saing gas Indonesia di pasar global.
Kedua, transparansi dalam perhitungan biaya masih menjadi titik buta. Bahlil menyebutkan angka US$10 per MMBTU, namun tidak mengungkapkan metodologi perhitungan, termasuk faktor-faktor seperti amortisasi pipa, biaya operasional, dan potensi subsidi pemerintah. Tanpa data yang terbuka, publik tidak dapat menilai apakah keputusan menunda proyek adalah langkah bijak atau sekadar upaya menutupi ketidaksiapan teknis.
Ketiga, skema bagi hasil yang disebutkan masih samar. Di masa lalu, proyek migas di Aceh sering kali menghasilkan keuntungan yang tidak merata, dengan sebagian besar pendapatan mengalir ke perusahaan asing dan pemerintah pusat. Jika pemerintah tidak menetapkan mekanisme bagi hasil yang adil dan terukur, janji "win‑win" bagi rakyat Aceh akan tetap menjadi slogan kosong.
Keempat, implikasi geopolitik tidak boleh diabaikan. Blok Andaman berada di zona strategis yang dekat dengan perairan internasional, sehingga setiap keputusan teknis akan mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga, khususnya dalam hal keamanan laut dan hak eksplorasi. Penundaan PoD dapat menjadi sinyal bahwa Indonesia masih menilai risiko geopolitik sebelum berkomitmen pada investasi besar.
Secara keseluruhan, keputusan Bahlil menandai titik kritis dalam kebijakan energi Indonesia: antara kepentingan daerah yang menuntut manfaat langsung, dan realitas ekonomi global yang menuntut efisiensi biaya. Jika pemerintah tidak mampu menyajikan data yang transparan, melibatkan pemangku kepentingan lokal secara inklusif, dan menetapkan kerangka bagi hasil yang jelas, proyek gas Andaman berisiko menjadi contoh lain dari potensi sumber daya alam yang terbuang sia-sia karena birokrasi dan politik yang tidak terkoordinasi.
BERITA TERKAIT

Chip AI Menggerogoti Dompet Konsumen: Laptop, Ponsel, dan Konsol Naik Harga Tajam

Gelombang Panas Memaksa Louvre Tutup Lebih Awal: Apa Dampaknya bagi Budaya dan Pariwisata?
