⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.4 di 41 km S of Sarangani, Philippines pada 11/7/2026, 17.51.12. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

TPA Jatiwaringin 'Padam' di Permukaan, Namun Status Darurat Masih Menghantui: Sekadar Formalitas atau Ancaman Nyata?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

TPA Jatiwaringin 'Padam' di Permukaan, Namun Status Darurat Masih Menghantui: Sekadar Formalitas atau Ancaman Nyata?
BAGIKAN:

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menyatakan bahwa api yang melalap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, telah berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, meski klaim "100 persen padam" telah dikumandangkan, status kedaruratan kebencanaan justru tetap dipertahankan hingga 14 Juli mendatang.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang status darurat selama 14 hari ke depan adalah langkah preventif. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pendinginan dan penyiraman menyeluruh di seluruh area TPA, yang sebelumnya sempat terbakar di lahan seluas 15 hektare.

"Sesuai arahan BNPB, kami masih akan melakukan penyiraman dalam upaya pembasahan kepada seluruh lokasi-lokasi yang ada di TPA Jatiwaringin," ujar Bupati Maesyal dalam keterangannya, Sabtu.

Operasi pemadaman yang memakan waktu selama 10 hari tersebut diklaim telah menyisir seluruh sektor, mulai dari wilayah barat, timur, hingga puncak timbunan sampah. Meski saat ini tidak ditemukan lagi titik api maupun kepulan asap, pemerintah daerah memilih untuk tidak terburu-buru mencabut status tanggap darurat demi menghindari risiko kebakaran susulan.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kepala Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi, Riswandi, menyatakan bahwa dukungan personel dan armada udara tetap disiagakan. BNPB menekankan bahwa kejadian di Jatiwaringin harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang mengelola TPA sampah.

"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua yang memiliki TPA untuk memitigasi potensi kebakaran, terutama dengan cuaca ekstrem yang diprediksi BMKG," tegas Riswandi.

Analisis Redaksi: Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati pola tata kelola lingkungan di Indonesia, saya melihat ada kontradiksi yang mengganjal dalam narasi "berhasil dipadamkan" namun "status darurat tetap berlaku". Secara teknis, kebakaran TPA bukanlah kebakaran hutan biasa. Sampah organik yang tertimbun menciptakan gas metana yang terperangkap di bawah lapisan sampah. Api bisa saja padam di permukaan, namun "bara tersembunyi" di kedalaman timbunan seringkali menjadi bom waktu yang siap meledak kembali jika manajemen pendinginan tidak dilakukan secara saintifik, bukan sekadar penyiraman air permukaan.

Ketergantungan Pemkab Tangerang pada bantuan armada udara BNPB menunjukkan adanya celah besar dalam infrastruktur mitigasi bencana di tingkat lokal. Mengapa sebuah daerah dengan volume sampah raksasa seperti Tangerang tidak memiliki sistem pemadam mandiri yang mumpuni untuk TPA mereka? Status darurat yang diperpanjang hingga 14 Juli bisa jadi adalah langkah aman secara administratif, namun secara substansial, ini mencerminkan ketidaksiapan sistemik dalam menghadapi musim kemarau ekstrem. Kita tidak bisa terus-menerus menggunakan pola "pemadam kebakaran"—menunggu api membesar baru bergerak—tanpa pernah menyentuh akar masalah manajemen limbah.

Lebih jauh lagi, saya mempertanyakan efektivitas pembangunan embung yang dijanjikan pasca-pemadaman. Apakah ini solusi jangka panjang atau sekadar "kosmetik" politik untuk meredam kritik publik? Mitigasi TPA seharusnya melibatkan sistem ventilasi gas metana yang terintegrasi, bukan sekadar menyediakan bak air. Jika pemerintah daerah hanya mengandalkan pembasahan manual saat cuaca panas, maka TPA Jatiwaringin akan terus menjadi ancaman ekologis bagi warga Mauk dan sekitarnya setiap kali musim kemarau tiba.

Prediksi saya, jika manajemen TPA tidak dirombak total dari sekadar "tempat pembuangan" menjadi "pengelolaan limbah terpadu", maka siklus kebakaran ini akan berulang. Status darurat ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk memantau api, tetapi sebagai momentum audit total terhadap SOP pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Jangan sampai kita terjebak dalam siklus pemadaman-pemulihan-kebakaran kembali, sementara masyarakat terus menghirup polusi asap dari gunung sampah yang gagal dikelola dengan benar.