Skandal Korupsi di Sukoharjo: Bupati dan Dua Pejabat Tinggi Ditangkap KPK
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (11/7) mengumumkan penetapan tiga tersangka setelah menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bukti awal yang cukup kuat mendorong penyelidikan ke tingkat formal, sehingga tiga nama resmi masuk dalam daftar tersangka.
Ketiga tersangka tersebut meliputi:
- Etik Suryani, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2025‑2030;
- Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo;
- Tri Mulyono, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 ayat e atau f serta Pasal 12B Undang‑Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang No. 20/2001. Menurut keterangan KPK, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 % dari insentif yang diterima pegawai BPKAD, yang kemudian dijadikan "setoran upah pungut".
Selama periode 2021‑2026, total setoran yang diklaim oleh Etik mencapai Rp2,93 miliar. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam sistem keuangan daerah Indonesia. Praktik "upah pungut" yang selama ini tersembunyi di balik istilah administratif kini terungkap sebagai modus pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi. KPK berhasil menembus jaringan ini, namun pertanyaannya adalah sejauh mana praktik serupa telah mengakar di wilayah lain.
Secara politik, penangkapan seorang bupati yang baru menjabat menandakan adanya dinamika kekuasaan yang kompleks di tingkat daerah. Seringkali, pejabat yang baru terpilih berusaha mengukuhkan otoritasnya melalui kontrol atas sumber daya keuangan, yang pada gilirannya membuka peluang korupsi. Pengawasan internal yang lemah dan kurangnya transparansi menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik semacam ini berkembang.
Dari perspektif hukum, penetapan tiga tersangka sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak lagi ragu untuk menargetkan pejabat senior. Namun, proses penyidikan selanjutnya harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, agar efek jera dapat dirasakan secara luas. Penggunaan pasal-pasal yang tepat dan penerapan sanksi yang proporsional akan menjadi tolok ukur keberhasilan KPK dalam memerangi korupsi di tingkat daerah.
Ke depan, masyarakat dan lembaga pengawas harus menuntut reformasi yang lebih mendalam, termasuk penguatan mekanisme audit independen, peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran, serta penegakan sanksi yang tidak bersyarat bagi pelaku korupsi. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat dipulihkan.
BERITA TERKAIT

Haaland vs The Three Lions: Norwegia Cari Kemenangan Sejati di Piala Dunia 2026

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Profesionalisme Prajurit YTP Harus Jadi Kunci Pembangunan Nasional!
