Skandal Korupsi Bupati Sukoharjo: Upah Pungut Rp2,93 Miliar Selama Lima Tahun Terungkap
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), dengan total setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021‑2026. Pengungkapan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7).
Asep menjelaskan bahwa ETS tidak hanya menerima setoran tersebut, melainkan juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengelola "Setoran Rutin OPD". Menurutnya, permintaan setoran ini merupakan kelanjutan dari praktik yang sudah ada pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang dikenal dengan kode "padakno karo bapak" (artinya: samakan dengan bapak).
TRM konon mengumpulkan setoran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada momentum THR. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa selama 2024‑2026 saja, total penerimaan ETS dari "setoran rutin OPD" yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan TRM dalam penyusunan bukti pengeluaran fiktif serta markup pada proses pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga menambah beban kerugian negara yang signifikan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap praktik "upah pungut" yang bersifat sistemik. Praktik semacam ini biasanya berakar pada budaya patronase yang menganggap setoran sebagai hak istimewa pejabat, bukan sebagai pelanggaran hukum. Dengan melibatkan pejabat tinggi seperti Kepala Bagian Umum, skema ini dapat beroperasi secara tersembunyi selama bertahun‑tahun tanpa terdeteksi.
Jika KPK berhasil mengungkap seluruh jaringan, konsekuensinya akan meluas ke tingkat provinsi bahkan nasional, mengingat banyak daerah lain yang mengadopsi pola serupa. Penegakan hukum yang tegas terhadap ETS dan TRM akan menjadi sinyal kuat bahwa korupsi struktural tidak akan lagi ditoleransi, sekaligus memberi ruang bagi reformasi birokrasi yang lebih transparan.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi rekomendasi reformasi. Penguatan mekanisme pengawasan internal, audit independen, serta pelaporan anonim bagi pegawai yang menemukan penyimpangan harus menjadi prioritas. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa dapat muncul kembali, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Prediksi saya, jika proses hukum berjalan lancar, akan ada gelombang peninjauan kembali kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Ini dapat memicu penyesuaian kebijakan terkait remunerasi pejabat daerah dan memperketat regulasi tentang pengelolaan dana OPD. Pada akhirnya, harapan terbesar adalah terciptanya budaya akuntabilitas yang menolak segala bentuk "upah pungut" sebagai norma birokrasi.
BERITA TERKAIT

Media Harus Bangun Realitas, Bukan Sekadar Agenda: Kolaborasi Jadi Kunci di Era Digital!

Kebakaran Mini di Gunung Puncang: Respons Cepat atau Tanda Kegagalan Penanganan Bencana Jangka Panjang?
