Kejati Jateng Bantah: Tidak Ada Operasi Gusy, Hanya Pendataan di Lapangan โ€“ Apa Maksudnya?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejati Jateng Bantah: Tidak Ada Operasi Gusy, Hanya Pendataan di Lapangan โ€“ Apa Maksudnya?
BAGIKAN:

Semarang, ANTARA โ€“ Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) secara tegas membantah adanya tindakan penggeledahan, pemeriksaan, atau operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya terbatas pada pengumpulan data dan keterangan langsung di lokasi SPPG.

"Kejaksaan negeri se-Jawa Tengah hanya melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ujar Arfan dalam pernyataan resmi pada Sabtu (25/1/2026). Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak lain terkait pengelolaan SPPG.

Menurutnya, pendekatan yang diorientasikan adalah profesional, persuasif, dan sesuai hukum. Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, maka informasi tersebut akan diterima dan dicatat. Namun, jika menolak, keputusan itu pun akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa pemaksaan.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif, akuntabel, dan transparan, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, pernyataan ini muncul setelah beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jateng yang menyebutkan banyak personel Polri terlibat di SPPG. Surat tersebut mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Mapolres dengan pendampingan Bidkum, Propam, dan Irwasda.

Perbedaan narasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pendekatan Kejati Jateng benar-benar non-koordinasi dengan Polri, atau hanya bentuk komunikasi yang kurang efektif? Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan 6,3 juta penerima manfaat di Jateng menjadi sorotan publik, terutama jika terdapat kendala administrasi atau pengelolaan yang tidak transparan.

Analisis Mendalam: Konflik di Balik Pendataan SPPG

Kejati Jateng menyatakan pendekatan persuasif dan non-maksa dalam pendataan SPPG, tetapi surat edaran Polda Jateng justru mengisyaratkan adanya ketegangan internal. Jika banyak personel Polri yang terlibat di SPPG, maka keberadaan program ini seharusnya dikelola secara terbuka. Mengapa Kejati Jateng tidak menggali lebih dalam jika data tidak lengkap? Apakah ini indikasi adanya intervensi politik atau administrasi yang ingin dikendalikan?

SPPG sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk mengatasi malnutrition anak sekolah. Namun, jika pengelolaannya dikaitkan dengan personel Polri, maka transparansi menjadi krusial. Tanpa audit independen, program MBG berisiko dianggap sebagai alat untuk menggerakkan dana publik tanpa akuntabilitas. Kejati Jateng perlu memastikan bahwa pendataan bukan sekadar formalitas, tetapi alat untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, surat edaran Polda Jateng yang menyebutkan prosedur pendampingan hukum mengindikasikan bahwa Polri merasa perlu melindungi personelnya. Ini bisa jadi tanda bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan SPPG, atau sekadar upaya preventif. Tanpa data konkret, analisis ini tetap spekulatif. Namun, keberadaan dualisme informasi ini memperparah rasa tidak percaya publik terhadap lembaga penegak hukum.

Secara struktural, Indonesia masih rentan pada praktik otoritarian dalam penggunaan kekuasaan. Jika Kejati Jateng memang tidak melakukan pemeriksaan, maka ia perlu membuktikan bahwa pendataan dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi. Sebaliknya, jika ada yang ingin disembunyikan, maka pendekatan persuasif bisa jadi jalan tercepat untuk menutupi fakta. Publik harus waspada agar program MBG tidak dijadikan sarana untuk membenarkan praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan.