Kejadian Pencemaran di Manokwari: KLH Gencar Awasi PT SAPB yang Diduga Operasikan Tanpa Izin Lingkungan
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Manokwari, 6 Juli 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Papua‑Maluku meluncurkan operasi pengawasan intensif terhadap PT Sumber Alat Pengolahan Bahan (SAPB) di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Langkah ini diambil setelah muncul laporan warga tentang perubahan warna dan bau tak sedap pada aliran sungai setempat, yang diduga berasal dari limbah proses ekstraksi kayu akar kuning untuk bahan baku cat.
Reymond Richard Yap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan inspeksi lapangan dan mengumpulkan sampel air yang kemudian dikirim ke laboratorium pusat KLH di Jakarta untuk analisis lebih lanjut. "Setelah menerima keluhan masyarakat, kami tidak menunggu lama. Tim Gakkum dan Pusarpedal turun ke lokasi pada 5 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air," kata Reymond dalam konferensi pers di Manokwari.
Hasil inspeksi awal mengungkapkan bahwa PT SAPB beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, melanggar peraturan perizinan usaha, serta tidak memiliki klasifikasi legal untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Lebih mengkhawatirkan, sejumlah pekerja di pabrik tersebut tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat menangani garam dan bahan kimia berbahaya, menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang signifikan.
Menurut data yang diperoleh dari pihak berwenang, PT SAPB telah beroperasi di Manokwari sejak 2024 dan mempekerjakan enam tenaga kerja asing (TKA) asal China. Perusahaan juga memiliki cabang dengan nama berbeda di Kabupaten Teluk Bintuni, serta di wilayah Papua lainnya seperti Biak Numfor dan Yapen. Selama setahun terakhir, hasil ekstraksi kayu akar kuning telah diekspor ke China sebanyak enam kali, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Setelah proses pengawasan, PT SAPB menandatangani berita acara hasil pengawasan bersama Tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan DLHP Papua Barat. Saat ini, semua sampel air sedang menunggu hasil uji laboratorium tingkat lanjut. "Hasil laboratorium akan menjadi dasar bagi penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku," tegas Reymond.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan sistem perizinan lingkungan di Papua Barat yang selama ini terkesan lemah. Meskipun KLH dan DLHP sudah menanggapi laporan warga dengan cepat, fakta bahwa PT SAPB dapat beroperasi selama lebih dari dua tahun tanpa izin menunjukkan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku industri. Pengawasan yang bersifat reaktif, bukan preventif, menimbulkan risiko berulang bagi ekosistem sungai yang sudah rapuh.
Selain itu, keberadaan tenaga kerja asing dalam jumlah signifikan menimbulkan pertanyaan tentang transfer teknologi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Apakah perusahaan benar‑benar berkontribusi pada pembangunan daerah, ataukah mereka sekadar mengekspor hasil hutan ke luar negeri tanpa memberikan nilai tambah bagi Indonesia? Transparansi rantai pasok dan kepatuhan pada standar lingkungan internasional harus menjadi syarat mutlak bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah sensitif seperti Papua.
Jika hasil laboratorium mengkonfirmasi pencemaran, penegakan hukum harus bersifat tegas dan berimbang. Sanksi administratif saja tidak cukup; diperlukan tindakan pidana yang dapat memberikan efek jera, termasuk pencabutan izin operasional dan denda yang signifikan. Lebih jauh, pemerintah pusat harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang mengklaim memanfaatkan HHBK memiliki izin yang sah dan diawasi secara berkelanjutan. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya integritas aparat dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang agar tidak terjadi kebocoran pengawasan di level birokrasi.
Ke depan, saya menilai bahwa KLK perlu mengadopsi pendekatan berbasis data dan pemantauan real‑time, misalnya dengan memanfaatkan sensor kualitas air yang terhubung ke sistem informasi lingkungan. Dengan demikian, potensi pencemaran dapat dideteksi lebih dini, dan respons dapat dilakukan sebelum dampak ekologis menjadi tidak dapat dipulihkan. Pengawasan yang proaktif, didukung oleh teknologi modern, akan menjadi kunci untuk melindungi sumber daya alam Papua yang masih sangat berharga.
BERITA TERKAIT

Banjarmasin Gelar Gotong Royong Bersihkan Wisata: Upaya Nyata atau Sekadar Panggung Politik?

Chip AI Menggerogoti Dompet Konsumen: Laptop, Ponsel, dan Konsol Naik Harga Tajam
