Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Sidang Pansus Hak Angket, Laporan Polisi, lan Perang Narasi sing Nggambarake Retakna Kredibilitas DPRD

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Sidang Pansus Hak Angket, Laporan Polisi, lan Perang Narasi sing Nggambarake Retakna Kredibilitas DPRD
BAGIKAN:

Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki fase krusial—bukan lagi sekadar prosedural, melainkan menjadi arena pertarungan hukum dan narasi yang semakin tajam. Bupati Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya Arie Dumais, secara terbuka menyatakan komitmen penuh untuk memenuhi panggilan sidang pada Selasa, 14 Juli 2026. Namun, jauh sebelum itu, sang bupati justru memilih jalur hukum: melaporkan dua saksi Pansus ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan palsu. Langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sinyal kuat bahwa proses hak angket telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi menjadi alat tekanan politik yang tidak sehat.

Arie Dumais, dalam konfirmasinya di Gowa, tidak hanya menegaskan kehadiran kliennya, tetapi juga memaparkan strategi hukum yang sistematis: menyiapkan alat bukti konkret, mengkritisi keabsahan video yang beredar, dan membantah secara tegas klaim-klaim yang mengaitkan Bupati dengan perawatan medis pribadi maupun aktivitas pesta minuman keras. Yang paling mencolok adalah pernyataan bahwa perempuan dalam video viral tersebut bukan Sitti Husniah Talenrang—sebuah klarifikasi yang seharusnya menjadi titik awal pemeriksaan objektif, bukan akhir perdebatan. Sayangnya, dalam dinamika Pansus, fakta sering kali dikorbankan demi narasi yang lebih menguntungkan secara politis.

Di sisi lain, Ketua Pansus Kasim Sila menyatakan bahwa pemanggilan bupati semata-mata untuk memperoleh “klarifikasi atas informasi yang diterima pansus”. Kalimat ini terdengar netral, namun menyimpan ironi: jika informasi yang diterima Pansus sendiri diduga berasal dari saksi yang kini dilaporkan, maka proses klarifikasi itu sendiri berdiri di atas tanah yang rapuh. Hak angket, yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan legislatif yang berbasis fakta dan kepentingan publik, berisiko menjadi alat balas dendam politik jika tidak diawasi ketat oleh prinsip-proporsionalitas dan due process.

Baca juga: Bupati Gowa tegaskan hak angket tak ganggu pelayanan kepada warga

Analisis Pakar

Di balik keriuhan sidang Pansus Hak Angket Gowa, tersembunyi sebuah pola yang semakin mengkhawatirkan: transformasi lembaga pengawas menjadi alat senjata politik. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah instrumen konstitusional yang dimaksudkan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius oleh kepala daerah—terutama yang berdampak pada kerugian keuangan negara, korupsi, atau pelanggaran HAM berat. Namun, dalam kasus Gowa, tidak ada indikasi kuat bahwa Pansus telah memenuhi standar *prima facie* sebelum membuka sidang. Sebaliknya, narasi yang dibangun justru bersifat emosional, personal, dan seringkali tidak terverifikasi: dari video yang diduga dipalsukan, hingga keterlibatan pribadi dalam proses medis yang belum pernah diungkap secara transparan.

Kasus ini mengingatkan kita pada sejumlah kasus serupa di daerah lain—seperti di Sumatera Selatan atau Kalimantan Timur—di mana hak angket justru menjadi alat untuk mengintimidasi kepala daerah yang tidak “selaras” dengan kepentingan fraksi dominan di dewan. Yang lebih berbahaya adalah ketika saksi-saksi yang memberikan keterangan di dalam sidang tidak diuji secara ketat terhadap kontradiksi, motivasi, atau potensi konflik kepentingan. Dalam kasus Gowa, pelaporan ke Bareskrim oleh Bupati bukanlah bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan upaya untuk memulihkan keseimbangan proses: meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa keabsahan keterangan saksi, bukan sekadar membiarkan DPRD menentukan sendiri siapa yang benar dan salah dalam satu proses yang seharusnya netral.

Lebih dalam lagi, ini adalah ujian bagi integritas DPRD Gowa sebagai lembaga representasi rakyat. Jika Pansus tidak mampu menunjukkan bukti awal yang kuat dan objektif—bukan hanya berdasarkan laporan anonim, video yang belum diverifikasi, atau kesaksian seseorang yang memiliki dendam pribadi—maka hak angket ini kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Kita berada di ambang batas di mana pengawasan legislatif berubah menjadi penghakiman tanpa pengadilan. Bupati Sitti Husniah Talenrang, dengan langkah hukumnya, sebenarnya memaksa DPRD untuk menjawab pertanyaan krusial: Apa yang sebenarnya ingin diungkap oleh Pansus? Apakah ini tentang kebenaran, atau sekadar membangun narasi publik sebelum pemilu berikutnya?

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput puluhan kasus hak angket di berbagai daerah, saya menyaksikan pola yang sama berulang: DPRD membentuk Pansus, mengundang saksi-saksi yang terpilih secara selektif, membangun narasi emosional, lalu menekan kepala daerah untuk mengakui dugaan tanpa kesempatan membela diri secara proporsional. Dalam kasus ini, Bupati justru membalik arah—tidak menunggu vonis politik dari DPRD, tetapi langsung mengajukan laporan pidana. Ini adalah tanda bahwa sistem pengawasan kita sedang mengalami systemic erosion: lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika justru menjadi pelanggar etika pertama. Jika Pansus Gowa tidak segera membuka seluruh dokumen, memanggil saksi netral, dan mematuhi prinsip *audi et alteram partem* (dengar kedua belah pihak), maka hak angket ini bukan lagi alat pengawasan—melainkan alat perang.