Pemprov Bengkulu Naikkan Harga TBS Sawit Jadi Rp3.420, Kualitas Rendemen Jadi Pemicu Utama
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2026 sebesar Rp3.420 per kilogram .
- Angka ini menandai lonjakan harga dari periode Oktober 2026 yang tercatat Rp3.270 per kilogram, berkat peningkatan kualitas buah sawit di wilayah tersebut.
- Kenaikan harga sebesar Rp157 per kilogram ini dipicu oleh perbaikan kualitas rendemen hasil panen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2026 sebesar Rp3.420 per kilogram. Angka ini menandai lonjakan harga dari periode Oktober 2026 yang tercatat Rp3.270 per kilogram, berkat peningkatan kualitas buah sawit di wilayah tersebut.
Kenaikan harga sebesar Rp157 per kilogram ini dipicu oleh perbaikan kualitas rendemen hasil panen. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menjelaskan bahwa faktor cuaca yang sebelumnya mengalami musim panas memberikan dampak langsung pada kualitas buah sawit. Ketika kualitas buah dan tingkat rendemen membaik, harga jual TBS pun otomatis mengalami peningkatan signifikan yang menguntungkan petani. Di tengah dinamika pasar komoditas, pelaku industri juga perlu memperhatikan perkembangan lain di sektor perkebunan, seperti transformasi ekonomi desa binaan melalui energi terbarukan yang memberikan contoh diversifikasi pendapatan di sektor pertanian dan lingkungan.
Pengawasan Ketat Peran Pengepul dan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit
Meskipun harga naik, tantangan utama tetap berada di lapangan. Sri Herlin menegaskan bahwa para pengepul diwajibkan membeli TBS milik petani sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan harga antara petani dan penampung. Selain itu, pihak Pemprov Bengkulu juga mendesak seluruh Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah Bengkulu untuk mematuhi ketetapan harga tersebut secara penuh. Kesepakatan harga yang telah disepakati bersama ini menjadi acuan mutlak agar tidak terjadi manipulasi harga di tingkat pedagang. Regulasi dan pengawasan yang ketat juga sejalan dengan upaya menjaga kepastian hukum di sektor terkait, mirip dengan bagaimana kepastian regulasi dan efisiensi izin menjadi kunci menjaga momentum PMI manufaktur.
- Petani: Diimbau menjaga kualitas buah dari proses pemanenan hingga penanganan pasca-panen agar harga jual tetap stabil.
- Petani: Dilarang memanen sawit pada usia muda atau sengaja merendam sawit untuk menambah bobot, karena hal ini menurunkan kualitas rendemen.
- Pengepul & PMKS: Wajib membeli TBS sesuai harga resmi Pemprov Rp3.420 per kg untuk menjamin pendapatan petani.
Dampak Positif terhadap Pendapatan Petani dan Sektor Perkebunan
Penetapan harga TBS yang lebih tinggi ini diperkirakan memberikan dampak positif yang besar terhadap pendapatan bersih petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Dengan harga yang lebih baik, keberlangsungan sektor perkebunan lokal dapat terjaga, mengurangi risiko kerugian bagi petani kecil yang bergantung pada hasil sawit sebagai sumber mata pencaharian utama. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan petani sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi daerah dari komoditas unggulan sawit. Ke depan, menjaga konsistensi kualitas panen menjadi kunci utama agar tren kenaikan harga dapat berkelanjutan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BNPB dan UI Bangun Ketangguhan Sosial Warga Sukabumi Pascabencana Tanah Gerak

PAM Jaya Dinobatkan Jadi Pembayar Pajak Terbesar di KPP Madya Jakarta Pusat

Trump Teken Deklarasi Milik Umat Manusia: Tata Surya Terbuka untuk Eksplorasi dan Kehadiran Permanen AS
