Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Sumsel, LPS Ambil Alih Proses Likuidasi

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Market & Saham
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Sumsel, LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berbasis di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan .
  • OJK menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
  • Meskipun manajemen dan pemegang saham bank tersebut menyusun rencana tindak penyehatan, realisasinya di lapangan dinilai tidak signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan yang mendasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berbasis di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026, menyusul kegagalan bank perkreditan rakyat tersebut dalam memulihkan kondisi permodalan. OJK menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12%. Meskipun manajemen dan pemegang saham bank tersebut menyusun rencana tindak penyehatan, realisasinya di lapangan dinilai tidak signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan yang mendasar.

Kronologi Penyehatan yang Gagal dan Penetapan Status Resolusi

Pemantauan OJK menunjukkan bahwa meskipun diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, BPR Agritrans Batumarta tidak mampu merealisasikan rencana penyehatannya secara penuh. Akibatnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan bank ini berstatus BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Status ini diberikan setelah periode penyehatan berakhir tanpa hasil yang memuaskan, mengindikasikan bahwa bank tersebut tidak lagi mampu beroperasi secara sehat.

Menindaklanjuti status BDR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan berupa likuidasi. LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta. Permintaan tersebut dikabulkan oleh OJK dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang mengamanatkan pencabutan izin usaha sebagai konsekuensi dari kegagalan proses penyehatan.

Dampak Likuidasi dan Pelindungan Hak Nasabah

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini memastikan bahwa penanganan aset dan kewajiban bank dilakukan secara profesional dan terstruktur.

OJK mengimbau para nasabah PT BPR Agritrans Batumarta untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan ini berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat serta menjamin perlindungan optimal bagi nasabah.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ