Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KSPI Desak PTKP Naik ke Rp7,5 Juta agar Upah Minimum di Seluruh Indonesia Bebas Pajak

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

KSPI Desak PTKP Naik ke Rp7,5 Juta agar Upah Minimum di Seluruh Indonesia Bebas Pajak
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan .
  • Dengan penyesuaian tersebut, pekerja yang menerima gaji hingga ambang batas baru ini tidak akan lagi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • Pengajuan ini bertujuan untuk memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi pekerja kelas bawah dan menengah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan penyesuaian tersebut, pekerja yang menerima gaji hingga ambang batas baru ini tidak akan lagi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Usulan ini didorong oleh fakta bahwa PTKP saat ini yang sebesar Rp4,5 juta per bulan telah dianggap tidak relevan dengan kenaikan upah minimum di berbagai daerah, sehingga buruh tetap terbebani pajak meski hanya bekerja di batas upah minimum.

Pengajuan ini bertujuan untuk memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi pekerja kelas bawah dan menengah. KSPI menilai bahwa sistem pajak yang ada sekarang menciptakan anomali, di mana tambahan penghasilan kecil seperti lembur dapat langsung memicu kewajiban pajak yang memberatkan pekerja harian.

Mekanisme Beban Pajak dan Usulan Penyesuaian Ambang PTKP

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menjelaskan bahwa batas PTKP Rp4,5 juta ditetapkan pada era ketika upah minimum di beberapa wilayah masih di bawah angka tersebut. Saat ini, upah minimum di Karawang dan Bekasi telah melonjak menjadi sekitar Rp5,9 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp5,8 juta. Said menekankan pentingnya penyesuaian agar seluruh upah minimum di Indonesia bebas dari beban pajak. "Usulan kami PTKP-nya menjadi Rp7,5 juta. Setidak-tidaknya sama dengan PTKP senilai upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi. Jadi, upah minimum di mana pun berlaku di seluruh Indonesia tidak terkena pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring pada Rabu (3/11).

Ilustrasi beban pajak ini dapat dilihat pada kasus buruh dengan gaji pokok Rp4,5 juta. Meskipun gaji tersebut seharusnya bebas pajak, tambahan upah lembur sebesar Rp50 ribu akan menaikkan total penghasilan menjadi Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu tersebut kemudian dikenaikan tarif PPh 21 sebesar 5%. Kondisi serupa dapat terjadi ketika pekerja menerima bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), yang dapat meningkatkan total pajak yang harus dibayar.

Dampak Fiskal, Daya Beli, dan Respons Pemerintah serta Pengusaha

Said Iqbal memperkirakan bahwa kenaikan PTKP memang akan mengurangi penerimaan negara dari PPh 21, namun dampak negatif ini dapat diimbangi dengan peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Memang PPh 21 karena PTKP naik akan berkurang pendapatannya. Tapi PPN jadi naik karena ada Rp1,4 juta itu yang dibelanjakan. Istilahnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan," ujar Said. Ilustrasi ini didasarkan pada peningkatan batas PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp5,9 juta, yang secara otomatis akan meningkatkan konsumsi.

Dalam menghadapi usulan ini, pemerintah dan sektor swasta memberikan respons beragam. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh mengenai dampak penyesuaian batas PTKP terhadap penerimaan negara. Meskipun ada potensi peningkatan daya beli, besarnya ambang PTKP masih belum ditentukan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, secara tegas mendukung wacana kenaikan PTKP. Ia menilai langkah ini akan mengurangi beban pajak pekerja dan menjaga daya beli, khususnya bagi kelompok kelas menengah yang dinilai saat ini tengah tertekan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ