Istana Buka Suara: Prabowo Prihatin dalam Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Resmi Dicopot

- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit dari jabatannya setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.
- Keputusan ini menyusul penunjukkan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP, mengakhiri era kepemimpinan Listyo di lingkaran terdalam istana.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kronologi insiden tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit dari jabatannya setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal. Keputusan ini menyusul penunjukkan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP, mengakhiri era kepemimpinan Listyo di lingkaran terdalam istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kronologi insiden tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026). Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden pertama kali mengetahui adanya upaya penyadapan tersebut melalui laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang merupakan hasil dari proses penyidikan di internal kepolisian. Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan rasa prihatin yang luar biasa atas insiden di mana seorang pejabat setingkat KSP melakukan upaya teknologi untuk merekam percakapan kepala negara.
Dukungan Hukum Presiden dan Penjelasan Teknis Penyadapan
Menanggapi sorotan atas keamanan sistem digital Presiden, Prasetyo menjelaskan bahwa upaya tersebut secara teknis memang memungkinkan. Dia mengakui adanya potensi penggunaan teknik tertentu pada peralatan elektronik atau sistem tapping yang dapat menembus lapisan keamanan istana. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Istana belum mengetahui secara mendetail mengenai isi percakapan yang berhasil disadap.
- Presiden Prabowo memberikan arahan tegas kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menegakkan hukum secara objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Penyidikan akan dilakukan tanpa menutup-nutupi fakta, demi menjaga kepentingan nasional dan transparansi publik.
- Isi percakapan yang disadap akan diumumkan setelah data dan bukti digital dikumpulkan secara lengkap oleh pihak berwenang.
Dampak Administratif dan Koordinasi Pemerintah
Putusan pencopotan Listyo Sigit membawa konsekuensi administratif di mana Letjen Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang berkoordinasi aktif dengan institusi kepolisian guna memastikan pelayanan publik di instansi kepolisian tetap berjalan dengan baik. Langkah ini diambil meskipun terjadi dinamika internal yang signifikan, dengan tujuan menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan tanpa hambatan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Pemberhentian Listyo Sigit: Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan

Istana Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit sebagai KSP di Tengah Kasus Penyadapan Ilegal

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan
