Irjen Eko Hadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Mabes Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto .
- Salah satu tersangka kunci adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso , yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
- Kasus ini juga menjerat dua jenderal bintang dua lainnya, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri yang kini Kepala Staf Kepresidenan) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri).
Mabes Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu tersangka kunci adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Penetapan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam, yang mengungkap bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku selama periode 2025-2026.
Kasus ini juga menjerat dua jenderal bintang dua lainnya, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri yang kini Kepala Staf Kepresidenan) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri). Sementara itu, satu jenderal lain, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam investigasi ini. Tidak ada pernyataan resmi yang diperoleh dari para tersangka maupun kuasa hukum mereka hingga berita ini diturunkan.
Jejak Karier dan Profil Irjen Eko Hadi Santoso
Irjen Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 yang memiliki rekam jejak karier strategis di lingkungan Polri. Jabatan terakhirnya sebagai Widyaiswara di Lemdiklat menggantikan posisi Irjen Mukti Juharsa. Sebelum mengisi posisi tersebut, Eko tercatat baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri setelah ditunjuk pada Agustus 2026. Peta kariernya menunjukkan fokus pada aspek teknis dan operasional hukum, di antaranya:
- 2022: Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri.
- 2020: Kabag Monev Robinopsnal Bareskrim Polri.
- 2018: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
- 2016: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
- 2015: Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.
Modus Operandi dan Dampak Hukum
Menurut penjelasan Komjen Pol Asep Safrudin, modus operandi kasus ini melibatkan penginputan beberapa nomor telepon ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui proses verifikasi legal. Nomor-nomor tersebut, termasuk milik Presiden Prabowo, disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, sehingga dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Tindakan para tersangka semakin terstruktur setelah mereka menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026. Petugas internal yang mengetahui pelanggaran prosedur ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 30 Oktober 2026, memicu investigasi yang berujung pada penetapan tiga tersangka tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
