DPR Tancap Gas RUU Perampasan Aset: Target Rampung 15 Desember 2026 dan Dilandasi Masukan Pakar Hukum-Ekonom

- Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI, yang kini memasuki tahap pendalaman substansi dengan target penyelesaian yang ketat.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni , menegaskan bahwa forum RDPU ini bersifat terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat mengawasi langsung proses legislasi.
- Tujuannya adalah merumuskan kerangka hukum perampasan aset yang solid, di mana setiap anggota komisi diberi ruang untuk merespons secara langsung terhadap masukan para ahli yang hadir.
Komisi III DPR RI resmi melanjutkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, dengan melibatkan masukan langsung dari akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen Jakarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI, yang kini memasuki tahap pendalaman substansi dengan target penyelesaian yang ketat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa forum RDPU ini bersifat terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat mengawasi langsung proses legislasi. Tujuannya adalah merumuskan kerangka hukum perampasan aset yang solid, di mana setiap anggota komisi diberi ruang untuk merespons secara langsung terhadap masukan para ahli yang hadir. Proses ini dinilai krusial karena menyentuh instrumen hukum non-pidana yang berdampak signifikan pada sistem peradilan pidana nasional.
Pelibatan Ahli dan Pembentukan Panitia Kerja
Dalam sesi tersebut, dua tokoh utama diundang untuk memberikan pandangan: Dr. Kristiawanto, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, dan Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dari Universitas Indonesia. Kehadiran kedua pihak ini diharapkan mampu menyelaraskan aspek hukum dengan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi makro. Selain itu, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) juga diundang sebagai representasi aspirasi pelajar dan mahasiswa dalam diskursus kebijakan publik.
- Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset telah resmi terbentuk dengan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
- Forum RDPU menjadi wadah utama untuk pendalaman aspek hukum dan ekonomis sebelum masuk ke pembahasan final.
Target Legislasi dan Peran Pimpinan DPR
Proses legislasi ini diakselerasi oleh komitmen pimpinan DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027 di Gedung DPR, Jakarta, pada 6 Oktober. Dengan adanya target waktu yang jelas serta struktur Panja yang sudah berjalan, publik berharap proses penyusunan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi melalui jalur perampasan aset tanpa melalui hukuman badan semata.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Konser Andrea Bocelli Berjalan Kondusif Meski Dirundung Insiden Pelemparan Batu

Polda Metro Jaya Larang Vape Bagi Anggota Polri dan ASN, Tanggapi Temuan Etomidate di Cartridge

20 Kota dari 15 Negara Perkuat Aliansi Global di Ningbo, 14 Proyek Kerja Sama Ditandatangani
