Polda Metro Jaya Larang Vape Bagi Anggota Polri dan ASN, Tanggapi Temuan Etomidate di Cartridge

- Polda Metro Jaya resmi menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, mulai 3 November 2026 .
- Aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran Kapolri nomor 30/Ok/2026.
- Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya, menyusul maraknya temuan kandungan etomidate yang diselundupkan melalui cartridge vape.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, mulai 3 November 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran Kapolri nomor 30/Ok/2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya, menyusul maraknya temuan kandungan etomidate yang diselundupkan melalui cartridge vape. "Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kebijakan Larangan Vape di Lingkungan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Metro Jaya maupun di luar area tersebut. "Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar," kata Budi Hermanto.
Kebijakan ini diapresiasi dan dilaksanakan secara penuh oleh seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Pihaknya juga tidak akan segan memberikan penindakan tegas bagi personel yang melanggar aturan tersebut. "Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kapolri Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan bahwa personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan vape akan mendapatkan sanksi. "Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polda Metro Jaya untuk mengurangi risiko penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan kepolisian. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan zat terlarang melalui cartridge vape.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pemprov Bengkulu Naikkan Harga TBS Sawit Jadi Rp3.420, Kualitas Rendemen Jadi Pemicu Utama

Trump Teken Deklarasi Milik Umat Manusia: Tata Surya Terbuka untuk Eksplorasi dan Kehadiran Permanen AS

Pasca Penggerebekan, Polda Metro Jaya Petakan Kebutuhan Ekonomi Warga Kampung Boncos
