Wamenhaj Dahnil Anzar Jelaskan Batasan Peran Petugas Haji Nonmuslim: Hanya Teknis Non-Ibadah
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Dahnil Anzar, Wakil Menteri Haji dan Umrah, resmi meluruskan isu kontroversial terkait usulan pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada Selasa (3/11), Dahnil menegaskan bahwa keterlibatan petugas non-Muslim dibatasi hanya pada sektor teknis non-ibadah guna menjaga eksklusivitas ritual syariat sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan di Indonesia.
Menurut Dahnil, fakta bahwa petugas non-Muslim sudah terintegrasi dalam sistem haji Indonesia sejak tahun lalu menjadi dasar argumentasinya. Mereka aktif di bagian embarkasi dan debarkasi, khususnya di wilayah dengan populasi Muslim minoritas. "Petugas haji sejak tahun lalu memang sudah ada yang non-Islam. Misal para petugas haji di embarkasi dan debarkasi yang membantu tugas-tugas teknis di embarkasi masing-masing terutama daerah-daerah yang minoritas Islam sebut saja Sulut, Papua, Maluku, NTT, maupun kota-kota lainnya. Bahkan, ASN Kemenhaj beragam ada yang non-Islam," jelas Dahnil.
Merambah Cakupan Layanan Teknis di Embarkasi dan Debarkasi
Dahnil menjelaskan bahwa rangkaian pelaksanaan haji mencakup seluruh fase dari keberangkatan jemaah di Indonesia hingga kepulangan mereka, yang melampaui batas waktu ibadah di Tanah Suci semata. Oleh karena itu, ruang bagi tenaga lintas agama hadir pada sektor logistik dan medis yang bersifat fungsional. Poin-poin peran non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji meliputi:
- Tenaga medis seperti dokter dan perawat.
- Para teknisi dan pendukung sistem infrastruktur.
- Petugas operasional di embarkasi dan debarkasi.
Langkah ini didorong oleh pandangan bahwa toleransi tidak cukup hanya berupa sikap menghormati, tetapi harus terwujud melalui kontribusi nyata. Dahnil menegaskan, "Kami sebagai Kementerian Haji dan Umrah akan terus mendorong semangat tolong menolong dalam kemanusiaan karena substansi pesan haji adalah perdamaian dan kesetaraan kemanusiaan, dari ibadah yang eksklusif dengan hasil yang inklusif."
Respons MUI dan Batasan Toleransi dalam Syariat
Menanggapi perluasan layanan lintas agama tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis mengeluarkan pandangan tegas untuk menjaga batasan hukum Islam. Pada Senin (2/11), Cholil menegaskan bahwa partisipasi warga non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan memang dimungkinkan, namun dengan syarat yang sangat ketat terkait ranah pekerjaan.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim," tegas Cholil. Dia memberikan peringatan bahwa toleransi dan ukhuwah memiliki tempat serta batas yang jelas. Cholil menekankan pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia Muslim masih mencukupi. Penjelasan dari kementerian dan MUI ini secara simultan menunjukkan bahwa upaya modernisasi layanan teknis dengan nilai keberagaman tidak serta-merta menggeser prinsip-prinsip dasar syariat dalam pelaksanaan ritual ibadah suci.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
