Sidang TPPU Febrie Adriansyah Berlarut: Hakim Larang Saksi Cari Bocoran di Tengah Malam
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlanjut hingga larut tengah malam. Pemeriksaan saksi terakhir dimulai pukul 23.50 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, menandai kelanjutan sidang yang telah berlangsung sejak pagi hari. Hakim mengingatkan saksi untuk tidak mencari tahu atau 'cari bocoran' informasi dari satu sama lain, melainkan hanya menceritakan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri secara jujur.
Kedua saksi yang baru diperiksa pada sesi tengah malam tersebut adalah Tan Kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma (Lucy Kweek). Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Untuk menjaga integritas persidangan, majelis hakim menegaskan larangan mutlak bagi saksi untuk menoleh ke kanan atau kiri untuk berbisik satu sama lain. Hakim menekankan bahwa setiap kesaksian harus mencerminkan pengalaman pribadi, bukan hasil rekayasa untuk meringankan atau memberatkan para terdakwa.
Kronologi Persidangan dan Tuntutan Dakwaan
Sidang berjalan tidak henti-hentinya, dimulai pada pukul 10.20 WIB di hari Senin (2/11/2026) dengan pembacaan keterangan pembuka dari jaksa dan kuasa hukum para terdakwa. Setelah pergantian hari, sidang sempat diskors sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 00.18 WIB Selasa (3/11/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, perbuatan TPPU yang dilakukan Febrie bersama Don Ritto mencapai total Rp346,74 miliar dan USD 440.990 (setara Rp7,9 miliar). Dakwaan ini juga mencakup penggelapan aset melalui pembelian berbagai properti dan barang mewah.
Investigasi jaksa menemukan fakta krusial melalui penyitaan tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan. Salah satu brankas tersebut dilaporkan berisi emas dengan total berat mencapai 74 kilogram. Fakta lainnya adalah penggunaan hasil kejahatan untuk membeli sebuah kafe yang sering menjadi lokasi nongkrong Febrie dan Don Ritto, yang turut menjadi bagian dari proses pencucian uang dalam jaringan ini.
Ancaman Hukum dan Dampak bagi Dunia Peradilan
Proses panjang dan lamanya durasi sidang ini mencerminkan kompleksitas jaringan TPPU yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. Dengan total nilai kerugian yang diklaim jaksa mendekati ratusan miliar rupiah dan miliaran dolar AS, kasus ini menjadi sorotan tajam publik terkait akuntabilitas hukum di Indonesia. Sanksi pidana yang mengancam tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada pengampuran penuh seluruh aset hasil tindak pidana untuk negara. Respons tegas hakim dalam memastikan objektivitas saksi menjadi penentu kredibilitas keterangan di persidangan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
