Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sengketa Status Barang Bukti dan Ditolaknya Uang Rp50 Juta Jadi Sorotan Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakarta Pusat

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Republika Nusantara
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sengketa Status Barang Bukti dan Ditolaknya Uang Rp50 Juta Jadi Sorotan Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakarta Pusat
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kehadiran saksi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan oleh majelis hakim.
  • Eko, yang telah 23 tahun mengabdi sebagai penyidik, memaparkan kronologi penyelidikan hingga penetapan tersangka.
  • Ia menegaskan bahwa penolakan uang tersebut bukan kelalaian, melainkan berkaitan erat dengan status legal uang tersebut sebagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), dengan fokus pada kontroversi penanganan barang bukti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bripka Eko Haryanto sebagai saksi verbal lisan untuk menjelaskan celah hukum yang dipertanyakan terdakwa, khususnya terkait penolakan pengembalian uang sebesar Rp50 juta serta tidak ditemukannya barang bukti fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kehadiran saksi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan oleh majelis hakim. Eko, yang telah 23 tahun mengabdi sebagai penyidik, memaparkan kronologi penyelidikan hingga penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa penolakan uang tersebut bukan kelalaian, melainkan berkaitan erat dengan status legal uang tersebut sebagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Polemik Penolakan Dana dan Status Barang Bukti

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan terdakwa adalah alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak menerima pengembalian dana Rp50 juta. "Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?" tanya terdakwa di ruang sidang. Bripka Eko menjelaskan bahwa secara prosedural, penyidik dapat menerima uang tersebut hanya jika pihak yang menyerahkan bersedia mengakui bahwa uang itu merupakan hasil dari kejahatan. Tanpa pengakuan tersebut, uang itu tidak dapat diproses sebagai pengembalian, melainkan tetap berstatus barang yang harus disita karena indikasi pidana. "Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan tapi kan bapak saudara enggak mau," papar Eko.

Isu barang bukti fisik juga menjadi perdebatan hangat. Terdakwa mempertanyakan mengapa ia tidak pernah diperlihatkan barang bukti selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menyikapi hal ini, penyidik justru membalik narasi dengan menyinggung adanya daftar barang yang dianggap belum diserahkan oleh terdakwa, yang meliputi:

  • Borgol
  • Palu
  • Telepon genggam (HP)

"Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami, termasuk HP saudara. Ya tentunya kita kan punya analisa sendiri," tegas Eko, merujuk pada analisis penyidik mengenai kelengkapan barang yang disita.

Respons Jaksa dan Tuntutan Pembuktian Formil

Mendengar keterangan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan keras dan menilai penjelasan saksi tidak memuaskan, terutama terkait aspek barang bukti. "Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia," ucap terdakwa. Hal ini menambah daftar panjang poin-poin sengketa hukum yang belum terselesaikan hingga fase persidangan pokok perkara.

Menanggapi dinamika sidang, Jaksa Andri Saputra memberikan klarifikasi terkait substansi pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut Andri, sebagian besar interogasi penasihat hukum terdakwa lebih banyak menyasar aspek administrasi dan materi peradilan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan, bukan dalam forum pembuktian di pengadilan. "Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara," ujarnya setelah persidangan, menegaskan komitmen JPU untuk fokus pada pembuktian tindakan pidana secara langsung.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ