PTBA Tegaskan Komitmen Lindungi Heritage UNESCO di Sawahlunto Saat Reaktivasi Tambang Ombilin
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kawasan warisan budaya dan fasilitas publik di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, seiring rencana reaktivasi tambang Ombilin.
- Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa ekspansi operasional pertambangan tidak berdampak negatif pada situs bersejarah yang diakui internasional maupun kenyamanan masyarakat setempat.
- Perlindungan terhadap kawasan aktivitas masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyusunan rencana reaktivasi.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kawasan warisan budaya dan fasilitas publik di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, seiring rencana reaktivasi tambang Ombilin. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa ekspansi operasional pertambangan tidak berdampak negatif pada situs bersejarah yang diakui internasional maupun kenyamanan masyarakat setempat. Yulfaizon, General Manager PTBA Ombilin Mining Site, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan kajian mendalam untuk menghindari risiko kerusakan pada kawasan heritage, dengan tujuan mewujudkan reaktivasi yang aman bagi lingkungan dan warga.
Perlindungan terhadap kawasan aktivitas masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyusunan rencana reaktivasi. Keberadaan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2019 menjadi landasan utama bagi PTBA dalam menentukan batas wilayah operasional. Status global ini menuntut perusahaan untuk mematuhi standar pelestarian ketat, di mana setiap penataan wilayah tambang harus mempertimbangkan aspek konservasi sejarah dan kebutuhan ruang hidup warga.
Kajian Teknis dan Pengendalian Dampak Lingkungan
Dalam tahap persiapan reaktivasi, PTBA melakukan analisis jarak antara rencana wilayah operasi tambang di kawasan Langkok dengan wilayah permukiman warga. Kajian ini merupakan bagian integral dari penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap ekosistem dan sosial masyarakat. Perusahaan berupaya memastikan bahwa pengaturan wilayah operasional tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara proaktif mengendalikan dampak agar tidak menghambat akses publik atau mengganggu fungsi fasilitas umum.
- Penentuan wilayah operasional dengan mempertimbangkan aspek pelestarian heritage dan kebutuhan warga.
- Pengembangan kajian jarak antara kawasan tambang Langkok dan permukiman sebagai bagian dari Amdal.
- Identifikasi potensi dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi rencana operasi.
Mendukung Keberlangsungan Aktivitas Masyarakat
Yulfaizon menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi penghalang bagi pemanfaatan fasilitas umum. "Selain kawasan warisan budaya, keberadaan fasilitas publik dan ruang aktivitas warga juga menjadi pertimbangan dalam penentuan wilayah operasional," ujar Yulfaizon di Sawahlunto. Pernyataan ini mencerminkan upaya BUMN pertambangan tersebut untuk menyeimbangkan target produksi dengan tanggung jawab sosial korporat. Dengan memastikan tidak ada penghambatan akses masyarakat, PTBA berharap reaktivasi tambang Ombilin dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan konflik sosial atau degradasi nilai historis kota tua yang menjadi kebanggaan Sumatera Barat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
