Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Presiden ICC Tomoko Akane Menolak Tekanan Sanksi AS, Bertekad Jaga Independensi Peradilan Internasional

DuniaBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Presiden ICC Tomoko Akane Menolak Tekanan Sanksi AS, Bertekad Jaga Independensi Peradilan Internasional
BAGIKAN:

Tomoko Akane, Ketua Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan tetap menjalankan mandat secara penuh, independen, dan imparsial, meskipun menghadapi tekanan nyata dari Amerika Serikat. Pesan tersebut disampaikan melalui rekaman video dalam laporan tahunan di Majelis Umum PBB pada Senin (2/11), karena Akane terhalang memasuki New York akibat larangan imigrasi yang merupakan bagian dari paket sanksi terbaru Washington terhadap sejumlah pejabat ICC. Langkah ini dinilai sebagai upaya AS untuk menghambat proses peradilan dan melemahkan otoritas lembaga hukum internasional.

Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi dinamika hukum global, mengingat pemerintahan Donald Trump sebelumnya menuduh ICC telah melampaui kewenangan dengan mencampuri kedaulatan negara, khususnya terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS. Akane, yang dikenal sebagai perempuan Jepang pertama yang menduduki kursi Presiden ICC, menerima sanksi pada Agustus yang mencakup pembekuan aset di AS dan larangan masuk. Tensi meningkat lebih lanjut pada Oktober ketika Washington menjatuhkan sanksi langsung kepada ICC sebagai satu entitas lembaga, memicu kekhawatiran akan fragmentasi tatanan hukum internasional.

Respons Diplomasi Jepang dan Dukungan Multilateral

Di tengah eskalasi konflik, komunitas internasional mulai menunjukkan soliditas. Pada sidang yang sama, Tomohiro Mikanagi, Wakil Duta Besar Jepang untuk PBB, menyampaikan dukungan kuat terhadap keberlangsungan ICC tanpa secara langsung mengomentari sanksi AS. “Di tengah tantangan serius yang dihadapi tatanan hukum internasional, peran pengadilan dalam mendorong akuntabilitas dan memperkuat supremasi hukum tetap sangat penting,” ujar Mikanagi. Dukungan ini bukan tanpa alasan; Jepang dan Belanda secara khusus mengajukan resolusi yang memungkinkan Akane menyampaikan laporannya secara daring, sebuah langkah teknis yang memastikan suara presiden ICC tetap tersampaikan meski ia berada di bawah sanksi.

Tokoh kunci dalam perkembangan ini antara lain:

  • Tomoko Akane: Presiden ICC, target sanksi sejak Agustus, menegaskan komitmen pada prinsip hukum dan bukti demi korban kejahatan berat.
  • Amerika Serikat: Menjatuhkan sanksi terhadap pejabat dan lembaga ICC, menuduh lembaga tersebut mengabaikan kedaulatan negara melalui investigasi militer.
  • Jepang & Belanda: Inisiator mekanisme laporan video, memperkuat posisi diplomatik demi menjaga legitimasi ICC di forum PBB.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Sanksi terhadap Akane merupakan bagian dari tren agresif Washington untuk mengisolasi ICC dari pengaruh Barat, yang kini memicu respons balasan dari sekutu traditional AS. Jepang menyatakan akan menggelar pembahasan bersama ICC dan negara-negara anggota lainnya guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Secara paralel, Uni Eropa dilaporkan sedang mengkaji aktivasi “UU Pemblokiran” (Blocking Statute) untuk melindungi ICC dari efek yurisdiksi AS. Bagi Akane, tantangan ini bukan sekadar diplomasi, melainkan ujian eksistensial bagi supremasi hukum; dengan menolak mundur, ia mengirim sinyal bahwa independensi yudisial tidak akan dikompromikan demi kepentingan geopolitik, menegaskan bahwa misi untuk membela para korban kejahatan serius tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Meow! Tanya Nesi!
😸