Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pramono Anung Minta Maaf atas Keterlambatan Pencairan KJMU, Target Pencairan Maksimal 6 November 2026

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pramono Anung Minta Maaf atas Keterlambatan Pencairan KJMU, Target Pencairan Maksimal 6 November 2026
BAGIKAN:

Gubernur Pramono Anung Wibowo mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan menegaskan target pencairan maksimal pada tanggal 6 November 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta sudah memerintahkan agar proses perpanjangan KJMU selesai hari ini, sementara pencairan lainnya akan diselesaikan paling lambat pada target tersebut.

Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa kendala teknis dan administratif yang mempengaruhi proses verifikasi data penerima. Pramono menjelaskan bahwa masalah utama berkisar pada data rekening, ketidaksesuaian KTP, serta pembaruan desil yang menimbulkan perbedaan hitungan.

Penyebab Keterlambatan Pencairan KJMU

Pramono menguraikan tiga faktor utama yang memicu penundaan:

  • Rekening penerima dengan digit 10: Sekitar 1.100 rekening masih menggunakan format 10 digit, sedangkan sistem baru memerlukan 11 digit, sehingga transfer dana menimbulkan kendala.
  • KTP tidak sinkron: Beberapa data penerima KJMU tidak sesuai jenis kelamin, usia, atau tanggal lahir, yang memerlukan verifikasi ulang.
  • Pembaruan desil: Perubahan klasifikasi desil menyebabkan perhitungan jumlah penerima menjadi berbeda, serta ditemukan ketidaksesuaian RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, Pramono menegaskan bahwa masih terdapat 14.554 penerima baru tanpa rekening KJP, 6.587 penerima baru KJMU, dan 2.155 penerima dengan NIK di luar Jakarta yang harus segera diproses.

Tindakan dan Target Pencairan

Untuk menanggapi kendala tersebut, Pramono memerintahkan agar proses perpanjangan KJMU selesai hari ini, sementara pencairan KJMU yang belum terselesaikan akan diprioritaskan dan diselesaikan paling lambat pada tanggal 6 November 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah DKI Jakarta “kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan” dan berusaha meminimalisir dampak keterlambatan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸